Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur Agung Mulyono, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans).

Dengan putusan tersebut, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak pada Pilkada Jawa Timur 2024 dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih periode 2025-2030.

"Alhamdulillah, kemenangan Khofifah-Emil di MK ini adalah hadiah untuk rakyat Jawa Timur. Ini adalah hasil dari kerja keras dan perjuangan yang tak kenal lelah dari pasangan Khofifah-Emil," ujar Agung Mulyono melalui keterangan yang diterima di Surabaya, Rabu.

Ia mengatakan, kemenangan ini bukan hanya milik pasangan calon, tetapi juga milik seluruh masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada pasangan Khofifah-Emil.

Agung menambahkan, pihaknya siap mendukung penuh pemerintahan Khofifah-Emil selama periode kedua mereka untuk memimpin Jawa Timur.

"Kami akan terus mengawal dan mendukung kebijakan yang berpihak kepada rakyat dan kemajuan daerah," ujarnya.

Sebagai Wakil Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil, Agung sejak awal meyakini MK akan menolak gugatan Tim Risma-Gus Hans, karena, dalil yang diajukan tidak cukup kuat, terutama dengan selisih suara yang mencapai 5,4 juta.

"Jarang ada sengketa pilkada dengan selisih suara sebesar itu dikabulkan. Dalil yang diajukan juga dinilai tidak jelas oleh hakim," tuturnya.

Mahkamah Konstitusi dalam sidang yang dipimpin Hakim Suhartoyo memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa Pilkada Jatim 2024. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut banyak dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan putusan ini, pasangan Khofifah-Emil resmi melanjutkan kepemimpinan mereka di Jawa Timur untuk periode kedua.

Pewarta: Faizal Falakki

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025