Pacitan - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Jawa Timur berhasil mengungkap misteri pembunuhan berencana terhadap salah seorang petani setempat yang diduga berlatar belakang asmara atau cinta segitiga.
"Pelaku bahkan sudah kami tangkap dan ia juga sudah mengakui tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya. Cuma untuk motifnya masih kami dalami, sementara dugaan adalah asmara," ungkap Kapolres Pacitan AKBP M Agung Budijono, Kamis.
Ia mengatakan, penangkapan tersangka Sukimin itu dilakukan setelah mendapat informasi warga. Ketika ditangkap di rumahnya di Desa Ngunut, Kecamatan Bandar, tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga bisa langsung digelandang ke Mapolres Pacitan.
Selain menangkap Sukimin, polisi juga membawa serta istri korban pembunuhan, Sumiati untuk dimintai keterangan. Ibu muda ini diduga ikut terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.
Sebelumnya Sarni ditemukan tewas di sawah desa setempat sekitar pukul 06.00 WIB, Rabu (9/5). Korban diketahui menghilang sejak Selasa (8/5) sekitar pukul 21.00 WIB ketika pergi ke kandang untuk memberi makan sapi miliknya.
Karena hingga malam korban tak kembali ke rumah, pihak keluarga kemudian meminta tolong pada para tetangga untuk ikut membantu mencari. Pada detik-detik kejadian, salah seorang anggota keluarga sempat mendengar suara mengaduh dari luar rumah.
Hanya saja upaya pencarian yang dilakukan ratusan warga saat itu tak membuahkan hasil karena kondisi medan yang sulit dan gelap. Korban saat itu diyakini menjadi korban pembunuhan berencana, menilik sejumlah bukti-bukti di lokasi kejadin seperti selembar daun yang diperkirakan digunakan sebagai alas duduk pelaku saat mengincar korban.
Selain itu polisi juga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya sandal dan senter korban, selembar selendang serta sepotong kayu yang digunakan memukul kepala korban.
Indikasi korban tewas karena tindak kekerasan juga ditemukan pada beberapa bagian tubuh, seperti, memar di bagian leher dan luka-luka di kepala.
Teka teki kematian Sarni (42), warga Desa Ngunut, Kecamatan Bandar tersebut akhirnya terjawab setelah polisi menangkap Sukimin serta Sumiati yang selama ini santer diisukan sebagai pasangan selingkuh. "Tersangka akan kami jerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP," kata Kapolres. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012