Surabaya - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Surabaya Athoillah meminta Malaysia untuk tidak mengulangi penangkapan jurnalis dari negara manapun yang sedang melakukan tugas jurnalistik. "Kami menyampaikan apresiasi atas komunikasi politik dari Indonesia untuk pembebasan ketiga jurnalis itu, tapi kami berharap Malaysia tidak mengulangi kejadian serupa di masa yang akan datang," katanya di Surabaya, Kamis. Menurut dia, Malaysia mempunyai kewajiban internasional untuk mengakui dan menghormati hak-hak sipil dan politik yang diakui secara internasional, di antaranya kemerdekaan pers, termasuk jika hal itu terjadi dalam yurisdiksi mereka. "Tindakan polisi Malaysia menangkap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya merupakan tindakan yang bertentangan dengan standar minimal yang diakui oleh masyarakat dunia dalam tata pergaulan negara beradab - demokratis," katanya. Oleh karena itu, Malaysia dalam batas teritori kedaulatannya sekalipun, tetap memiliki kewajiban internasional yang harus dijunjung tinggi untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik, bukan justru melakukan penangkapan. Tiga jurnalis yang dimaksud adalah Zen Teguh (Sindo), Muhammad Fauzi (Media Indonesia), dan Ilham Khoiri (Kompas) yang datang ke Malaysia untuk meliput kasus penembakan TKI dengan melakukan wawancara beberapa orang yang tinggal di lokasi penembakan TKI NTB. Untuk membebaskan tiga wartawan dan dua mahasiswa dari Indonesia yang ditangkap saat berada di dekat lokasi penembakan tiga TKI di Linggi, Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Kuala Lumpur Mulya Wirana menugaskan Atase Kepolisian KBRI Kombes Benny Iskandar ke Port Dickson di Negara Bagian Negeri Sembilan. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012