Surabaya - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar sindikat penggelapan mobil milik usaha persewaan antarkota. "Awalnya kami mendapat informasi tentang kasus ini. Kemudian kami terjunkan tim dan berhasil mengungkapnya," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anom Wibowo kepada wartawan di Mapolres, Selasa. Total sembilan mobil milik usaha persewaan mobil yang kini diamankan. Sampai saat ini polisi juga mencari beberapa mobil lainnya yang diduga masih disimpan pelaku. Masing-masing mobil yang diamankan yakni Toyota Rush silver bernomor polisi W-496-PH, Luxio hijau B-1681-VEA, tiga Toyota Avanza AG-1185-AG, AG-1193-VG, P-1941-TM. Kemudian Daihatsu Xenia AG-550-VE, Soluna N-742-CS, serta dua Suzuki K-8989-JH dan AG-888-PL. "Mobil sudah di mapolres dan silahkan diambil oleh pemiliknya. Kami masih mengejar mobil lain yang diduga masih ada," tukasnya. Dalam kasus ini, polisi meringkus enam pelaku yang termasuk dalam sindikat, baik pelaku penggelapan maupun penadahnya. Para pelaku masing-masing berinisial MH (32) asal Sidoarjo, HT (51) asal Nganjuk, WR (40) asal Pati, SWH (28) asal Ponorogo, RM (24) asal Trenggalek dan NA (44) asal Blitar. "Tersangka masih bisa bertambah dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengusutnya tuntas," kata mantan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim tersebut. Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya AKP Lily Djafar menjelaskan, modus operandi yang dilakukan sindikat ini yakni meminjam mobil milik usaha persewaan dalam beberapa jumlah. Namun oleh tersangka, mobil malah digadaikan ke orang lain. "Mereka bekerja sangat rapi dan dilakukan di beberapa kota. Ada yang berperan sebagai peminjam mobil, ada yang bertugas menggadaikan, ada juga yang berperan sebagai penadah. Oleh tersangka digadaikan sekitar Rp20-25 juta permobilnya. Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelepan dengan ancaman di atas empat tahun penjara, disertai Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012