Situbondo - Petugas Rumah Tahanan Situbondo, Jatim, Senin menangkap Sumiati (30) yang membawa 60 butir pil dextro dan disembunyikan di dalam celana dalamnya saat hendak membesuk seorang tahanan. Janda satu anak yang juga warga Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo, tersebut saat itu hendak membesuk temannya bernama Rahmat di dalam rumah tahanan. Pelaku mengaku bahwa puluhan butir pil memabukkan itu didapatkannya dari Siman, warga Jati Banteng, Kabupaten Situbondo. Kepada petugas ia mengaku baru pertama kali berjualan barang terlarang tersebut ke dalam rumah tahanan. Puji Rahayu, petugas keamanan di Rutan Situbondo, mengatakan bahwa ia mencurigai pelaku ketika hendak masuk ke dalam rutan. Sumiati berkelit dan berdalih mau ke kamar mandi saat hendak diperiksa oleh petugas rutan. Sementara Kepala Kesatuan Pengaman Rutan Situbondo Andri mengemukakan bahwa pihaknya memang selalu mengeledah setiap pembesuk yang akan masuk ke rumah tahanan tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengantipasi dan memastikan bahwa tidak ada barang terlarang masuk ke dalam rumah tahanan tersebut. Setiap pengunjung, baik itu keluarga dari tahanan, akan selalu diperiksa secara teliti. Mendapati kasus adanya pembesuk yang hendak menyelundupkan pil dextro ke dalam rutan itu, pihaknya akan semakin berhati-hati dan semakin memperkatat pemeriksaan kepada setiap pengunjung. "Hal ini untuk mengantisipasi agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," katanya menegaskan. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012