Malang - Anak-anak jalanan di Kota Malang, Jawa Timur, hingga saat ini masih sulit untuk mengurus administrasi kependudukannya, baik berupa kartu tanda penduduk (KTP) maupun akte kelahiran. Ketua LSM Jaring Kemiskinan Jawa Timur Agus Tedja Bawana, Senin, mengungkapkan, hampir seluruh anak jalanan di daerah ini sudah berumur di atas 17 tahun, namun 80 persen dari mereka tidak memiliki identitas apapun, termasuk KTP. "Saat ini Kota Malang sedang gencar melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP), namun tak satu pun dari mereka (anak jalanan) yang mendapatkan undangan dari Dispendukcapil, karena keberadaan mereka dianggap tidak penting," katanya. Walaupun mereka hanya anak-anak jalanan, tegasnya, mereka juga anak-anak bangsa yang mempunyai hak yang sama pula dengan warga lainnya, tak terkecuali dalam hal pengurusan administrasi kependudukannya. Ia mengaku, selain tidak memiliki KTP, mereka juga tidak memiliki akte kelahiran, bahkan kartu keluarga pun mereka juga tidak punya, sehingga keberadaan mereka memang benar-benar tidak dianggap. Sebenarnya, tegas Tedja, diantara mereka sudah banyak yang berusaha mengurus akte kelahiran maupun KTP di Kantor Dispendukcapil, namun prosesnya dipersulit dan mereka juga tetap membayar biaya pengurusan. Seharusnya, katanya, para petugas itu tahu dan paham kalau yang mengurus KTP atau akte kelahiran itu adalah anak-anak jalanan dan tidak memiliki banyak uang. "Seharusnya pengurusan KTP maupun akte anak-anak jalanan ini digratiskan. Jangankan untuk biaya mengurus KTP, untuk makan sehari-hari saja mereka masih kesulitan," tegasnya. Jumlah anak jalanan yang ada di Kota Malang sesuai data dari LSM Jaring kemiskinan Jawa Timur sebanyak 685 anak.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012