Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jawa Timur, akan menggelar penetapan hasil pemilihan kepala daerah atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun tahun 2024.
"Penetapan akan kami sampaikan pada hari Kamis 9 Januari 2025 siang dengan mengundang paslon, Bawaslu, dan partai pengusung," ujar Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari, di Madiun, Rabu.
Menurutnya, penetapan hasil pilkada tersebut seiring dengan turunnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Januari 2024.
Kemudian, KPU RI menerbitkan surat dinas untuk dilakukan penetapan calon pada maksimal tiga hari dari turunnya BRPK tersebut, yakni pada 9 Januari 2025.
Baca juga: KPU Madiun tetapkan Maidi-Panuntun raih suara terbanyak pilkada
Pita mengatakan, penetapan hasil Pilkada Kota Madiun 2024 tersebut merupakan tugas akhir dari KPU Kota Madiun. Sedangkan, untuk penetapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 masih menunggu proses gugatan di MK usai.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk masyarakat Kota Madiun, karena rangkaian pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Madiun dapat berjalan lancar tanpa ada gugatan MK," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemungutan suara 27 November 2024 lalu, pasangan nomor urut 2 yaitu Maidi dan F. Bagus Panuntun (Madiun) meraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024, dengan perolehan 65.583 suara.
Sedangkan, paslon 1 Inda Raya AMS--Aldi Dwi Prastianto mendapatkan 5.522 suara dan paslon nomor urut 3 Bonie Laksmana--Bagus Rizki Dinarwan mendapatkan 45.923 suara.
"Berdasarkan perolehan suara, nomor urut 2 yang terbanyak. Untuk prosesi pelantikan adalah kewenangan pemerintah pusat," tutur Pita.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025