Surabaya - Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera akhirnya mengeluarkan surat pergantian antarwaktu (PAW) anggota Fraksi PDS DPRD Surabaya Immanuel Frederik Lumonindang. Ketua Forum Dewan Pimpinan Ranting (DPRan) PDS se-Surabaya, Sugeng, Jumat, mengatakan bahwa surat PAW dari DPP PDS itu bernomor 009/SK DPP PDS/IV/2012. "Dalam surat itu dijelaskan bahwa posisi Immanuel Lumonindong sebagai anggota Komisi A DPRD Surabaya harus dilimpahkan ke Toni Tamatompul," katanya. Menurut dia, dengan adanya surat tersebut, pihaknya meminta Immanuel mengundurkan diri secara baik-baik karena sudah jelas ada suratnya. "Ini lebih terhormat dari pada kami permalukan," kata Sugeng. Sebelumnya, DPC PDS mengirimkan surat ke DPP yang isinya meminta Immanuel segera di-PAW karena mengingkari perjanjian yang dibuat dengan Toni Tamatompul. Dalam kesepakatan tersebut jabatan Immanuel Lumonindong sebagai anggota DPRD Surabaya hanya berdurasi 2,5 tahun saja. Menanggapi hal itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya Agus Santoso ketika dikonfirmasi mengatakan belum bisa memutuskan karena belum menerima surat itu. Menururt dia, meskipun dasarnya kuat, harus melalui mekanisme yang benar yakni surat PAW tersebut harus diserahkan melalui Sekretaris DPRD Surabaya yang selanjutnya kepada Ketua DPRD Surabaya. Baru setelah itu Ketua DPRD Surabaya mendisposisikan ke BK DPRD. "Saya tidak bisa memutuskan sekarang. Hingga saat ini surat itu belum sampai ke tangan saya. Tapi, keputusan tetap di tangan internal partai melalui Fraksi PDS DPRD Surabaya," tegasnya. Di sisi lain, Immanuel menanggapi dingin surat PAW dirinya yang dibawa DPC PDS ke DPRD Surabaya. Bahkan, pria yang dianggap sebagai salah satu pendiri PDS Jatim ini akan menggugat jika surat itu keluar tanpa dasar yang jelas. "Saya akan pelajari surat itu. Memang PAW itu haknya partai, tapi harus sesuai dengan perundang-undangan," jawab Immanuel. Menurut dia, dasar partai melakukan PAW kepada kadernya adalah mengundurkan diri, meninggal, dan melanggar AR/ART. Immanuel mengaku tidak masuk dalam kriteria tersebut. Untuk itu, dirinya akan memeriksa terlebih dahulu kebenaran surat itu secara substansi sudah sesuai. "Kalau tidak sesuai akan saya lawan dengan tuntutan ke pengadilan negeri. Kalau perlu, mahkamah PDS sendiri akan saya lawan sekalian," ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012