Sebanyak 65 narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Jawa Timur menerima remisi atau pengurangan masa tahanan, saat momen hari raya Natal, pada Rabu.

Kepala Lapas Kelas I Malang Ketut Akbar Herry Achjar di Kota Malang, mengatakan remisi yang diberikan pada momen Natal ini dikhususkan bagi para narapidana yang beragama Nasrani.

"Pada Hari Natal kali ini, sebanyak 65 warga binaan yang beragama Nasrani menerima remisi sebagai bagian dari perayaan," kata Ketut.

Remisi bagi 65 narapidana di Lapas Kelas I Malang punya pengurangan masa tahanan yang berbeda-beda, rinciannya adalah tujuh narapidana mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, 45 narapidana mendapatkan satu bulan, dan 13 narapidana lainnya memperoleh 15 hari remisi.

"Penyerahan remisi dilakukan di Gereja Pembaharuan yang ada di Lapas Malang," ujarnya.

Ketut menyebut pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan terhadap perilaku baik dan upaya para narapidana memperbaiki diri selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Malang.

Remisi khusus ini diharapkan dapat memberikan semangat baru kepada para warga binaan, khususnya yang merayakan Natal untuk terus berkembang ke arah yang lebih baik lagi di masa depan.

"Saya juga mengimbau agar remisi ini tidak hanya dimaknai sebagai hadiah, tetapi sebagai dorongan untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan, serta menjadikan momen Natal sebagai titik balik dalam memperbaiki kualitas kehidupan pribadi," kata Ketut.

Jajaran Lapas Kelas I Malang memastikan senantiasa melalukan pembentukan karakter dan keterampilan para narapidana, sehingga ketika telah menyelesaikan masa tahanan bisa langsung kembali ke masyarakat.

"Lapas Malang terus menjalankan program pembinaan yang tidak hanya menekankan pada aspek hukum, tetapi juga pada pembentukan karakter warga binaan," ucapnya.

Diketahui, pemberian remisi bagi narapidana saat momen Natal 2024 dilakukan serentak oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara luring dan daring, dengan mengambil tema Pemberian Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 bagi Narapidana dan Anak Binaan.

Agenda penyerahan remisi yang dilakukan secara luring dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024