Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendorong kepada pekerja untuk menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk mengecek jaminan hari tua (JHT).
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim, Hadi Purnomo dalam keterangannya di Surabaya, Senin mengatakan di era digital seperti sekarang, hampir semua aspek kehidupan kita dapat diakses melalui internet.
 
"Salah satu layanan yang semakin memudahkan pekerja untuk cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO," katanya.
 
Ia mengatakan, tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor BPJS, karena sekarang masyarakat dapat mendaftar akun JMO dengan mudah dari rumah.
 
Sejak diluncurkan, kata dia, aplikasi JMO merupakan salah satu bagian dari bentuk pelayanan BPJamsostek dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada pesertanya.
 
“Aplikasi JMO hadir tidak hanya dengan penyampaian informasi, tapi juga memiliki fitur-fitur yang berperan penting bagi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
 
Jika selama ini peserta melakukan instalasi aplikasi JMO hanya sekedar untuk melakukan pencairan JHT, dengan durasi waktu lebih singkat klaim mulai dari pengajuan hingga klaim cair, dari yang rata-rata membutuhkan 5 hari, menjadi hanya 15 menit menggunakan JMO.
 
Melalui aplikasi ini peserta juga dapat melihat saldo, masa kepesertaan, jumlah iuran yang dilaporkan hingga jumlah program yang diikuti, sehingga peserta mengetahui apakah data yang dilaporkan sudah sesuai atau belum.
 
"Dengan Aplikasi JMO ini tidak hanya diperuntukkan untuk peserta BPJamsostek saja. Tapi juga seluruh masyarakat pekerja, dan lewat aplikasi ini juga dapat dilakukan pendaftaran peserta mandiri," tuturnya.
 
Aplikasi JMO dapat diunduh melalui https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bpjstku untuk pengguna Android atau tautan https://apps.apple.com/id/app/jmo-jamsostek-mobile/id1444834757?l=id untuk pengguna IOS.
 

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024