Surabaya - Dewan Pimpinan Ranting PDS se-Kota Surabaya mendesak Pimpinan DPRD Surabaya segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota Fraksi PDS DPRD Surabaya, Immanuel Fredrik Lumoindong. Ketua Forum Dewan Pimpinan Ranting PDS se-Kota Surabaya Tri Sugeng Purwidyanto, Selasa, mengatakan, Immanuel didesak untuk dicopot dari keanggotaannya sebagai anggota DPRD dengan alasannya telah ada kesepakatan bahwa masa jabatan Immanuel hanya sampai 2,5 tahun. "Setelah itu sisanya 2,5 tahun akan diberikan kepada Tonny Tamatompol (Ketua DPC PDS Surabaya)," katanya. Menurut dia, kesepakatan itu telah diteken sebelum pelantikan DPRD pada tahun 2009, tepatnya 21 Agustus 2009. Dalam kesepakatan itu, ditandatangani lima orang yakni Immanuel, Tonny Tamatompol, MY Kasodu (Wakil Ketua Dewan Kehormatan), Aldentua Siringoringo (Ketua Bidang Hukum dan HAM), dan Ruyandi Hutasoit (Ketua Umum PDS). Bahkan, Imanuel juga membuat surat pernyataan di atas surat bermeterai. Intinya ada dua yakni pertama, menyatakan patuh terhadap mekanisme dan segala persyaratan dalam AD/ART PDS dan kedua menyatakan siap mengundurkan diri setelah masa jabatan 2,5 tahun. "Kami menginginkan PAW segera diproses," kata Tri yang juga Ketua DPRan Wonokromo. Tri mengatakan tujuannya datang ke DPRD Surabaya adalah ingin bertemu dengan ketua DPRD Wishnu Wardhana (WW). Mereka ingin menanyakan surat pengajuan PAW yang dilayangkan pada 26 Maret lalu. Surat tersebut Nomor 006//S.Ext/DPC.PDS-Kota Surabaya/III/2012. Inti surat ini adalah mengusulkan pemberhentian sekaligus PAW terhadap Imanuel digantikan oleh Tonny. Tri Sugeng mengatakan sebelum pelantikan sebelumnya ada masalah pada Imanuel. Diduga ada penggelembungan suara sehingga Imanuel terpilih. Akhirnya diambil jalan tengah dengan meneken surat pernyataan pembagian masa jabatan itu. Tetapi ia menyebut Imanuel malah mencabut surat kesepakatan itu dengan alasan saat itu berada dalam tekanan. "Ya tidak bisa dong surat pernyataan dicabut begitu saja," tegas Tri. Sementara itu, Imanuel mengakui sekarang sedang ada proses PAW. "Sekarang PAW sedang diproses DPC di DPP karena prosesnya memang berbeda," kata dia. Ia menjelaskan saat teken surat kesepakatan dirinya memang tertekan. Ketika itu, kata dia, setelah pemilu dirinya dilaporkan Tony ke DPP terkait adanya penggelembungan suara. Laporan itu kemudian diproses Dewan Kehormatan DPP PDS. Namun dalam perjalanannya, Tonny mencabut gugatan itu. Hanya saya Dewan Kehormatan tetap menerbitkan keputusan PAW. Kemudian sebelum pelantikan, dirinya diminta ketua DPP PDS untuk menandatangani surat kesepakatan. Awalnya diputuskan bahwa Tonny yang akan dilantik terlebih dulu sebagai anggota DPRD Surabaya, namun diubah dia dulu yang dilantik. "Sebetulnya saya tidak mau. Dengan dasar apa saya meneken surat itu," ujarnya. Namun karena dia merasa mendirikan PDS Jatim, maka demi kepentingan kepentingan partai, akhirnya Imanuel bersedia menekennya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012