Pengamat hukum di Situbondo Dr. Supriyono SH.M.Hum menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan wawasan kebangsaan ("wasbang") fiktif senilai sekitar Rp1,2 miliar yang direncanakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Situbondo.
"Apa yang dilaporkan pengurus kelompok masyarakat ke KPK berdasarkan bukti-bukti yang terang benderang, karena itu perlu ditindaklanjuti," kata Supriyono di Situbondo, Jawa Timur, Rabu.
Sebagai lembaga antikorupsi, katanya, KPK tidak boleh ada kegamangan atas laporan sekelompok orang mengatasnamakan "Kawan Aksi" Situbondo terkait dugaan kegiatan wawasan kebangsaan tahun anggaran 2023 yang fiktif oleh anggota DPRD Jawa Timur berinisial ZY dan rekannya inisial UL, apalagi bukti yang dilampirkan cukup kuat.
Dalam laporannya ke KPK, terlapor inisial ZY dan UL diduga memperalat Kelompok Masyarakat Srikandi di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, untuk mengunduh dana kegiatan tersebut Rp1.261.460.000 tanpa ada kegiatan sesuai peruntukan.
"Ketua Kelompok Masyarakat Srikandi menyatakan tidak pernah melakukan kegiatan apapun atau melimpahkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya sebagai pelaksana Program Swakelola Tipe 4, setiap waktu dana cair ke rekening atas nama kelompok masyarakat tersebut, selalu diklaim 'dana kegiatan ibu' oleh terlapor," kata perwakilan dari "Kawan Aksi" Situbondo Indra Ramadana.
Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ZY mengatakan tidak benar pernyataan sejumlah orang mengatasnamakan "Kawan Aksi" Situbondo bahwa kegiatan wawasan kebangsaan fiktif yang dilaksanakan kelompok masyarakat di Situbondo, Jawa Timur.
"Kami tegaskan tidak ada satu pun kegiatan fiktif, semua kegiatan berjalan dengan baik dan terdokumentasi dan terlaporkan sesuai aturan (SOP)," katanya.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, ZY menjelaskan kegiatan yang dipersoalkan dan telah dilaporkan ke KPK pada 22 Maret 2024 itu merupakan kegiatan "Solo Semiran". "Ini adalah kegiatan rutin setiap anggota DPRD dalam bentuk seminar, sarasehan (workshop) dengan mengumpulkan komunitas masyarakat, sedangkan temanya tergantung dari usulan masyarakat.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024