Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur menangkap seorang oknum kepala desa berinisial M (54) lantaran diduga melakukan penipuan dan menggelapkan uang senilai Rp74,7 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Muchammad Nur di mapolres setempat, Senin, mengatakan pelaku mendapatkan uang puluhan juta rupiah itu dengan cara meminta kepada enam dari tujuh tersangka yang sebelumnya ditangkap karena kasus judi.

"Ada inisiasi dari kepala desa itu untuk bertemu dengan enam tersangka tersebut untuk meminta uang," kata Nur.

Oknum kepala desa itu menjanjikan upaya membantu membebaskan keenam tersangka dari jerat pidana kasus judi tersebut.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian enam tersangka yang ditangkap itu berstatus sebagai pemain judi, sementara satu lainnya harus ditahan pihak kepolisian karena merupakan bandar judi.

"Tujuh tersangka itu sudah kami limpahkan tahap dua ke kejaksaan, sudah lengkap berkasnya dan satu tersangka pasal 303 KUHP dan enam tersangka pasal 303 bis. Kepala desa itu memintai uang kepada enam tersangka bervariasi nominalnya sesuai dengan kemampuan masing-masing," ujarnya.

Tapi setelah menerima uang dari masing-masing keluarga tersangka, oknum kepala desa justru memanfaatkan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi.

"Uang itu dikuasai dan disimpan di rumahnya kepala desa," kata dia.

Akibat perbuatannya, oknum kepala desa di wilayah Kabupaten Malang itu dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo 378 KUHP dan terancam hukum penjara maksimal empat tahun.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024