Jember - Penyidik Kepolisian Resor Jember mengirim surat panggilan kedua untuk pemilik perusahaan otobus AKAS III, RY, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
"Kami sudah melayangkan surat panggilan kedua untuk RY dan sesuai dengan jadwal seharusnya yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik pada pekan ini," kata Kapolres Jember, AKPB Jayadi, Senin.
Polres Jember secara resmi menetapkan Bos PO AKAS III, RY, sebagai tersangka karena menyuruh anak buahnya membeli solar bersubsidi dalam jumlah banyak yang mencapai 1.877 liter atau senilai Rp8,4 juta di SPBU Al Miftah Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, menjelang rencana pemerintah menaikkan harga BBM.
Menurut Jayadi, penyidik Polres Jember sudah melayangkan surat panggilan pertama untuk tersangka RY, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Apabila RY mangkir dalam dua kali pemanggilan, maka RY akan dipanggil secara paksa dan RY akan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ketika pemanggilan kedua tidak terpenuhi," paparnya.
Polres Jember menetapkan RY sebagai tersangka setelah penyidik meminta keterangan dari pihak Depot Pertamina Tanjungwangi di Kabupaten Banyuwangi.
"Menurut keterangan pihak Pertamina, PO AKAS III melanggar aturan dan ada indikasi hendak menimbun BBM," katanya.
Ia menjelaskan PO AKAS III sudah memiliki stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sendiri dan seharusnya mereka mengambil BBM di SPBU tersebut sesuai dengan kebutuhan bus yang memiliki kantor dan garasi di Kabupaten Probolinggo itu.
"Kru bus AKAS membeli solar di SPBU lain dengan jumlah banyak, padahal BBM untuk SPBU mereka langsung didrop dari Pertamina," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya Polres Jember sudah menetapkan empat tersangka yang terdiri dari sopir, kondektur, dan dua tenaga mekanik bus AKAS yakni FH (46), WY (39), HI (44), dan HO (54) yang mengaku disuruh RY untuk membeli solar di sejumlah SPBU dengan modal sebesar Rp25 juta.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012