Surabaya - Sejumlah warga di Kota Surabaya mengaku keberatan dengan adanya kenaikan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang nilainya hampir mencapai 100 persen pada 2012. Salah seorang warga Manukan, Soleh, di Surabaya, Minggu, mengaku dirinya tidak habis pikir dengan surat pemberitahuan PBB yang diterimanya beberapa waktu lalu. Pada tahun 2011 lalu, ia kena PBB sebesar Rp 70 ribu, namun pada pada 2012 ini diwajibkan harus membayar PBB Rp120 ribu. "Padahal rumah saya sejak 10 tahun lalu tidak berubah, Tapi kenapa PBB-nya semakin naik," katanya. Selain itu, Soleh juga heran bagaimana Pemkot Surabaua bisa menentukan PBB seenaknya sendiri seperti itu? "Saharusnya pemkot melakukan pendataan di lapangan dulu, baru bisa menentukan kenaikan PBB pada warga," katanya. Ia menambahkan, di kampungnya ada beberapa rumah tingkat dan mewah. Anehnya, PBB rumah tersebut sangat kecil dan tidak mengalami kenaikan. "Tentu saja, membuat warga yang mengalami kenaikan PBB menjadi iri," katanya. Hal senada juga diungkapkan Hj. Fauziyah, warga Bratang. Ia mengaku pada tahun sebelumnya, ia membayar PBB hanya Rp400 ribu, namun pada tahun ini melonjak hampir 100 persen yakni dari Rp750 ribu. "Padahal bangunan rumah saya tidak pernah berubah, kenapa bisa naik sebesar ini. Ada tetangga saya yang membangun rumah baru, ternyata PBB-nya tetap. Ini kan aneh? Seharusnya pemkot jangan asal menaikan PBB jika tidak melakukan pendataan di lapangan," ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya Suhartoyo menyatakan bagi masyarakat yang tidak puas dengan adanya lonjakan PBB, bisa langsung datang ke kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan di Jalan Jimerto. "Kami membuka layanan pengaduan dari masyarakat. Dan situ nantinya akan diterangkan bagaimana mekanisme kenaikan PBB," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012