Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah itu.
"Ini sesuai dengan hasil rapat pleno Bawaslu Bangkalan berdasarkan temuan di lapangan," kata Ketua Bawaslu Bangkalan Mustain di Bangkalan, Jawa Timur, Jumat.
Selain merekomendasikan pemungutan suara ulang, Bawaslu Bangkalan juga merekomendasikan agar institusi penyelenggara pemilu menggelar penghitungan suara ulang di dua TPS.
Ia menjelaskan, rekomendasi pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang itu karena ditemukan proses pelaksanaan pencoblosan di TPS bermasalah dengan bukti rekaman video dan rekomendasi tersebut KPU dapat melaksanakan tanpa alasan penolakan.
Mustain lebih menjelaskan rekomendasi penghitungan suara ulang di dua TPS yang disampaikan Bawaslu ke KPU Bangkalan meliputi TPS 7 Desa Bandung, Kecamatan Konang, TPS 3 Desa Kamal, Kecamatan Kamal.
"Rekomendasi penghitungan suara ulang ini karena berdasarkan laporan dari petugas pengawas lapangan ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses penghitungan suara," kata Mustain.
TPS yang direkomendasikan melakukan pemungutan suara ulang, baik untuk pemilihan bupati dan wakil bupati maupun pemilihan gubernur dan wakil gubernur adalah TPS 3 Desa Tlagah, Kecamatan Galis, lalu TPS 7 Desa Banjar, Kecamatan Galis, dan dan TPS 6 Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan.
Di TPS 3 Desa Tlagah ditemukan semua surat suara sudah tercoblos sebelum tahapan dimulai, TPS 7 Desa Banjar, Kecamatan Galis, terjadi intimidasi dari tokoh setempat kepada pemilih agar memilih pasangan calon tertentu, sedangkan di TPS 6 Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan, terekam seorang petugas TPS memasukkan berulang kali surat suara yang sudah tercoblos ke dalam kotak suara.
Secara terpisah Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Bangkalan Komaruddin mengatakan membenarkan adanya rekomendasi pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang itu.
"Saat ini kami masih menunggu kelengkapan logistik, karena surat-suara cadangan Pilgub itu disimpan di Provinsi, untuk yang Pilbup menyesuaikan dengan kesiapan surat suara Pilgub baru kemudian bisa dilaksanakan pemungutan suara ulang," katanya.
Sedangkan, sambung dia, untuk rekomendasi penghitungan suara ulang sudah dilakukan hasilnya sudah tidak bermasalah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024