Sebanyak tiga lembaga pemasyarakatan di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur menerima pelimpahan delapan orang narapidana kasus terorisme dari Rutan Cikeas, Jawa Barat.

"Delapan narapidana dari Rutan Cikeas telah ditempatkan di tiga lapas jajaran kami, yaitu Lapas Bojonegoro, Lapas Lamongan dan Lapas Surabaya," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono dalam keterangannya di Surabaya, Jumat.

Heni menjelaskan Lapas Bojonegoro mendapatkan satu narapidana, dua orang lainnya ditempatkan di Lapas Lamongan, dan narapidana sisanya dikirim ke Lapas Surabaya.

Baca juga: Puluhan napi berisiko tinggi dari Jatim dipindah ke Nusakambangan

"Semua telah ditentukan oleh Ditjen Pemasyarakatan, kami hanya menerima mereka," kata Heni.

Menurut Heni, secara teknis pelaksanaan kegiatan pemindahan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan pengawalan Detasemen Khusus 88 Anti-Teror Polri.

"Selain itu, didampingi juga perwakilan jaksa penuntut umum (JPU), Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," kata Heni.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Heri Azhari menambahkan proses pengiriman napi terorisme dimulai dari Lapas Bojonegoro.

Rombongan datang di lapas yang dipimpin Sugeng Indrawan itu sekitar pukul 09.30 WIB. Satu orang narapidana berinisial KA dititipkan di lapas itu.

"Selanjutnya sekitar tengah hari, dua orang narapidana kasus terorisme berinisial SA dan P sampai dan diterima oleh petugas Lapas Lamongan," kata Heri.

Terakhir, lima orang narapidana kasus teroris berinisial AM, S, SB, SR, dan B akan dibina di Lapas Surabaya.

"Seluruhnya belum pernah ikrar setia NKRI sehingga akan kami perhatikan dan lakukan asesmen setelah melewati masa pengenalan lingkungan selama 14 hari," tutur Heri.

Heri menjelaskan bahwa selama November 2024 ini, pihaknya telah menerima 14 orang narapidana kasus terorisme. Sebelumnya, pada 7 November 2024 lalu, pihaknya telah menerima enam narapidana kasus terorisme yang didistribusikan ke tiga lapas.

"Dua orang dibina di Lapas Tulungagung, satu orang di Lapas Madiun dan tiga orang di Lapas Malang," jelas Heri.

Tidak hanya menerima pelimpahan, pihaknya juga telah melakukan pembebasan bersyarat satu orang narapidana kasus terorisme berinisial TS di Lapas Tuban.

"Saat ini total narapidana kasus terorisme yang dibawa pembinaan kami ada 21 orang yang tersebar di enam lapas," katanya.

Dari jumlah itu, hampir separuhnya ditempatkan di Lapas Kelas I Surabaya di Porong dengan sepuluh orang narapidana kasus terorisme.

"Pada jangka pendek, kami akan melakukan intervensi sosial sehingga diharapkan para narapidana bisa berikrar kembali ke pangkuan ibu pertiwi," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024