Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis regulasi baru Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria sebagai solusi untuk lebih tegas dalam mengatasi mafia tanah.

Perubahan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 menjadi Perpres Nomor 62 Tahun 2023 ini memiliki terobosan yaitu pembentukan Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional dan Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria.

"Hari ini kami Rapat Koordinasi Akhir Tahun Gugus Tugas Reforma Agraria Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024. Jadi hari ini kami memastikan dan mengevaluasi kembali apa yang menjadi kebijakan dalam perubahan Perpres ini," katanya saat membuka rakor Gugus Tugas Reforma Agraria di Kantor Setda Provinsi Jatim, Senin.

Adhy menjelaskan sesuai dengan perubahan tersebut, keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) ditambahi unsur Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca juga: Pj Gubernur Jatim dorong guru dan peserta didik pertahankan prestasi

Di mana mereka menjadi anggota Satuan Tugas (Satgas) Penataan Aset dan Optimalisasi Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) sekaligus Satgas Inventarisasi dan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria dan Penataan Akses.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/154/kpts/013/2024 tentang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria provinsi setempat.

"Maka kami sudah memperbaiki Pergubnya. Bahwa ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tanah, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL dan redistribusi tanah. Sekarang di tim kami sudah melibatkan Kodam V/Brawijaya, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," katanya.

Sebagian kabupaten/kota, kata dia, memang sudah memperbaiki dan menyesuaikan dengan Pergub dan Perpres. Tapi sebagian lain belum, jadi di rapat kali ini pihaknya meminta kepada mereka untuk menyesuaikan karena kebijakan presiden yang baru ini sangat kuat untuk bisa menyelesaikan persoalan dan akan melakukan penegakan hukum yang luar biasa bagi mafia-mafia tanah.

Lebih jauh, Adhy menerangkan, dirinya berharap bahwa penyelesaian sengketa dan masalah tanah bisa terintegrasi dalam satu satuan tugas. Sehingga, akan lebih efektif kinerja dan hasilnya dirasakan oleh rakyat.

"Penyesuaian ini dilakukan untuk yang pertama, menyelamatkan aset. Yang kedua, melakukan sertifikasi dan redistribusi tanah yang ada di masyarakat untuk kepentingan masyarakat. Berikutnya adalah bagaimana meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat atas perolehan tanah yang dimiliki untuk dimanfaatkan secara ekonomi," katanya.

Saat ini sudah harus ada sinergi semua pihak, maka ini sudah otomatis menjadi dasar untuk menyelesaikan persoalan tanah di Indonesia khususnya di Jawa Timur.

Sebagai informasi, dalam rangka penataan aset tahun 2024 di Jawa Timur, Realisasi Sertipikat Hak Atas Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (SHAT PTSL) telah mencapai 806.606 bidang atau 100 persen. Hal ini menjadikan Jawa Timur menduduki peringkat pertama secara nasional.

Berdasarkan data per tanggal 4 November 2024, realisasi pengukuran di Jawa Timur mencapai 2.429.306 bidang. Adapun kegiatan redistribusi tanah memiliki target sebanyak 14.129 bidang, telah tercapai sebanyak 13.879 bidang (98,23 persen), akan diselesaikan 100 persen paling lama pada akhir November 2024.

Sementara itu, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati yang ikut serta dalam rapat melalui Zoom, mengatakan bahwa tema Rakor kali ini 'Revitalisasi dan Penguatan Kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi dan Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Dalam Mewujudkan Asta Cita 2024-2029' sangat relevan.

Sebab, hal ini sejalan dengan keberlanjutan reforma agraria tahun 2024-2029 yang menjadi salah satu fokus Presiden Prabowo Subianto. Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari hasil Reforma Agraria Summit Bali 2024 lalu.

"Di rencana pembangunan jangka panjang nasional kita, kita diminta untuk terus melaksanakan redistribusi tanah dan juga pemberdayaan tanah masyarakat," katanya.

Adanya pelaksanaan reforma agraria ini, lanjutnya, harus diletakkan sebagai satu kesatuan kegiatan yang berjalan beriringan sebagai pengurangan ketimpangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam penguasaan dan pemilikan tanah.

Pewarta: Willi Irawan

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024