Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, memberikan rekomendasi terkait pencegahan kekerasan seksual dan perundungan di lembaga pendidikan, baik sekolah umum maupun pesantren.
Ketua Komisi Fatwa MUI Trenggalek KH Zahro Wardi mengungkapkan pemerintah perlu lebih aktif mensosialisasikan undang-undang dan regulasi tentang perlindungan anak yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial, Kementerian Agama, dan lembaga terkait lainnya.
"Kami menyarankan agar pemerintah lebih gencar menyosialisasikan aturan tentang perlindungan anak," katanya dalam keterangan tertulis di Trenggalek, Rabu.
Rekomendasi MUI Trenggalek, kata dia, disusun sebagai respons atas beberapa kasus kekerasan di lingkungan pendidikan di Trenggalek. Menurut KH Zahro Wardi, materi perlindungan anak bahkan dapat dipertimbangkan sebagai kurikulum wajib di sekolah-sekolah.
Selain itu MUI juga mengusulkan peraturan tambahan terkait keamanan di lembaga pendidikan, seperti kewajiban memasang CCTV di titik-titik rawan sebagai upaya pencegahan.
Mereka juga menekankan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) perlu memperketat persyaratan pendirian lembaga pendidikan agama, termasuk kualifikasi pendiri dan pengasuh.
MUI meminta agar Kemenag tidak segan mencabut izin operasional lembaga pendidikan yang terbukti lalai dalam pencegahan kekerasan seksual. "Penegak hukum juga diharapkan tegas memproses dan memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan," imbuhnya.
Untuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), MUI berharap adanya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan, termasuk skrining kekerasan dan peningkatan perlindungan anak. MUI juga meminta kerja sama dengan pemerintah untuk memberikan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis bagi korban.
MUI mengimbau semua lembaga pendidikan agar menjalankan regulasi terkait perlindungan anak dan melakukan upaya preventif, seperti aturan etika berpakaian, pembatasan penggunaan ponsel, serta pengawasan ketat kegiatan yang berpotensi kekerasan.
"Segala bentuk kekerasan seksual dan bullying di dunia pendidikan adalah tindakan haram, tidak berperikemanusiaan, dan melanggar UU Perlindungan Anak," ujar KH Zahro Wardi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Ketua Komisi Fatwa MUI Trenggalek KH Zahro Wardi mengungkapkan pemerintah perlu lebih aktif mensosialisasikan undang-undang dan regulasi tentang perlindungan anak yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial, Kementerian Agama, dan lembaga terkait lainnya.
"Kami menyarankan agar pemerintah lebih gencar menyosialisasikan aturan tentang perlindungan anak," katanya dalam keterangan tertulis di Trenggalek, Rabu.
Rekomendasi MUI Trenggalek, kata dia, disusun sebagai respons atas beberapa kasus kekerasan di lingkungan pendidikan di Trenggalek. Menurut KH Zahro Wardi, materi perlindungan anak bahkan dapat dipertimbangkan sebagai kurikulum wajib di sekolah-sekolah.
Selain itu MUI juga mengusulkan peraturan tambahan terkait keamanan di lembaga pendidikan, seperti kewajiban memasang CCTV di titik-titik rawan sebagai upaya pencegahan.
Mereka juga menekankan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) perlu memperketat persyaratan pendirian lembaga pendidikan agama, termasuk kualifikasi pendiri dan pengasuh.
MUI meminta agar Kemenag tidak segan mencabut izin operasional lembaga pendidikan yang terbukti lalai dalam pencegahan kekerasan seksual. "Penegak hukum juga diharapkan tegas memproses dan memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan," imbuhnya.
Untuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), MUI berharap adanya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan, termasuk skrining kekerasan dan peningkatan perlindungan anak. MUI juga meminta kerja sama dengan pemerintah untuk memberikan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis bagi korban.
MUI mengimbau semua lembaga pendidikan agar menjalankan regulasi terkait perlindungan anak dan melakukan upaya preventif, seperti aturan etika berpakaian, pembatasan penggunaan ponsel, serta pengawasan ketat kegiatan yang berpotensi kekerasan.
"Segala bentuk kekerasan seksual dan bullying di dunia pendidikan adalah tindakan haram, tidak berperikemanusiaan, dan melanggar UU Perlindungan Anak," ujar KH Zahro Wardi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024