Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro menangkap 20 orang pemain judi online dalam operasi yang dilakukan pada periode 31 Oktober hingga 10 November 2024 di wilayah tersebut.
"Ada 20 pelaku pemain judi online yang diamankan di warung oleh anggota Satreskrim Polres Bojonegoro," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Jawa Timur, Senin.
Disampaikan Mario, puluhan pemain judi online tersebut ditangkap personel Satreskrim Polres Bojonegoro di delapan lokasi, diantaranya di wilayah Kecamatan Kapas, Dander, Kota Bojonegoro, Ngasem, Balen dan Kalitidu.
"Semuanya pemain seluruhnya warga Bojonegoro, untuk wilayah Balen ada 2 TKP," jelas Mario yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Ajie Sudarmono.
Menurutnya, selain menangkap 20 orang pemain judi online tersebut, petugas juga menyita 20 telepon pintar berbagai merk dan putaran uang sebesar Rp60 juta dari akun masing-masing pemain.
"Uang tunai yang diamankan tidak ada, perhitungan uang tersebut dari hasil penarikan para pemain di akun mereka," kata Mario.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Mario, para pelaku diancam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," terangnya.
Polres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk tidak bermain judi, termasuk judi online, dimana upaya untuk memberantas judi online tersebut mendapatkan perhatian penuh dari Presiden dan Kapolri.
"Serta dilakukan upaya preventif dan preemtif, edukasi agar tidak lagi kecanduan judi online dan yang lainnya, karena bermain judi dapat merusak perekonomian dan keluarga," kata Mario.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Ada 20 pelaku pemain judi online yang diamankan di warung oleh anggota Satreskrim Polres Bojonegoro," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Jawa Timur, Senin.
Disampaikan Mario, puluhan pemain judi online tersebut ditangkap personel Satreskrim Polres Bojonegoro di delapan lokasi, diantaranya di wilayah Kecamatan Kapas, Dander, Kota Bojonegoro, Ngasem, Balen dan Kalitidu.
"Semuanya pemain seluruhnya warga Bojonegoro, untuk wilayah Balen ada 2 TKP," jelas Mario yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Ajie Sudarmono.
Menurutnya, selain menangkap 20 orang pemain judi online tersebut, petugas juga menyita 20 telepon pintar berbagai merk dan putaran uang sebesar Rp60 juta dari akun masing-masing pemain.
"Uang tunai yang diamankan tidak ada, perhitungan uang tersebut dari hasil penarikan para pemain di akun mereka," kata Mario.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Mario, para pelaku diancam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," terangnya.
Polres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk tidak bermain judi, termasuk judi online, dimana upaya untuk memberantas judi online tersebut mendapatkan perhatian penuh dari Presiden dan Kapolri.
"Serta dilakukan upaya preventif dan preemtif, edukasi agar tidak lagi kecanduan judi online dan yang lainnya, karena bermain judi dapat merusak perekonomian dan keluarga," kata Mario.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024