Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro menangkap 13 orang pengedar narkoba pada periode September hingga November dengan tetap melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat pelaku yang lainnya.
"Dari penyidikan hasil gelar perkara, 13 orang yang diamankan merupakan pengedar narkoba dan masih dikembangkan ke pelaku yang lainnya," kata Wakapolres Bojonegoro, Kompol David Manurung, saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Sabtu.
David mengungkapkan, para pelaku ditangkap mulai September sampai November dari 13 tempat kejadian perkara (TKP).
Selain mengamankan 13 orang pengedar, Satreskoba Polres Bojonegoro juga menyita barang bukti 77,47 gram sabu-sabu, 1.233 butir pil karnopen, 1.788 butir pil Y, 1.239 butir pil dobel L, 14 telepon genggam, 3 unit sepeda motor dan uang tunai Rp321 ribu.
"Para pelaku merupakan pemain baru. Mereka mendapat barang (narkoba) dari luar kota dan mengedarkan di wilayah Bojonegoro," ungkap David.
Akibat perbuatannya, lanjut David, para pelaku terancam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 Miliar.
Wakapolres Bojonegoro menghimbau kepada masyarakat agar menginformasikan kepada Satreskoba Polres Bojonegoro, apabila mengetahui indikasi peredaran Narkoba.
"Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto akan konsisten sesuai perintah Kapolri terkait pemberantasan obat terlarang narkoba," terangnya.
Ditambahkan David, tujuan pengungkapan kasus narkoba agar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.
"Jangan sampai peredaran narkoba mengganggu pelaksanaan pilkada di Bojonegoro. Perlu partisipasi masyarakat menemukan informasi dan berkoordinasi dengan Polres Bojonegoro," kata David.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Dari penyidikan hasil gelar perkara, 13 orang yang diamankan merupakan pengedar narkoba dan masih dikembangkan ke pelaku yang lainnya," kata Wakapolres Bojonegoro, Kompol David Manurung, saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Sabtu.
David mengungkapkan, para pelaku ditangkap mulai September sampai November dari 13 tempat kejadian perkara (TKP).
Selain mengamankan 13 orang pengedar, Satreskoba Polres Bojonegoro juga menyita barang bukti 77,47 gram sabu-sabu, 1.233 butir pil karnopen, 1.788 butir pil Y, 1.239 butir pil dobel L, 14 telepon genggam, 3 unit sepeda motor dan uang tunai Rp321 ribu.
"Para pelaku merupakan pemain baru. Mereka mendapat barang (narkoba) dari luar kota dan mengedarkan di wilayah Bojonegoro," ungkap David.
Akibat perbuatannya, lanjut David, para pelaku terancam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 Miliar.
Wakapolres Bojonegoro menghimbau kepada masyarakat agar menginformasikan kepada Satreskoba Polres Bojonegoro, apabila mengetahui indikasi peredaran Narkoba.
"Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto akan konsisten sesuai perintah Kapolri terkait pemberantasan obat terlarang narkoba," terangnya.
Ditambahkan David, tujuan pengungkapan kasus narkoba agar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.
"Jangan sampai peredaran narkoba mengganggu pelaksanaan pilkada di Bojonegoro. Perlu partisipasi masyarakat menemukan informasi dan berkoordinasi dengan Polres Bojonegoro," kata David.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024