Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur mengungkap puluhan kasus kriminal pada periode 28 Oktober hingga 8 November 2024 sebagai langkah menyukseskan program 100 Hari Astacita Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Kepala Polres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih di mapolres setempat, Jumat, mengatakan puluhan kasus yang diungkap itu adalah perjudian, tindak pidana terhadap perempuan dan anak (TPPA), pornografi daring, penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Dalam rangka mendukung 100 Hari Astacita Presiden Prabowo Subianto kami telah mengungkap sejumlah kasus, yakni 16 kasus perjudian, tiga TPPA, satu pornografi online, dua kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi, dan satu kasus TPPO," kata Imam.

Total Polres Malang telah mengungkap sebanyak 23 kasus kriminal yang dilaksanakan dalam kurun waktu 12 hari.

Imam menjelaskan untuk 16 kasus perjudian yang diungkap dalam bentuk enam judi konvensional dan 10 sisanya adalah daring.

"Untuk yang judi konvensional ada enam tersangka dan judi online 11 tersangka," ucapnya.

Keenam tersangka judi konvensional, yakni J (64), P (52), AS (47), B (39), PA (60), dan KA (44). Lalu untuk judi daring adalah S (46), EK (30), PO (45), AU (41), MR (44), SS (44), HMS (37), DAH (24), DA (32), SB (47), dan A (47).

Untuk TPPA, polisi menangkap tiga tersangka. Kasus itu berupa persetubuhan terhadap anak dua kasus dengan dua tersangka dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) satu kasus dengan satu tersangka.

Para tersangka kasus persetubuhan terhadap anak adalah MF (24) dan satu lainnya masih berstatus di bawah umur. Sedangkan polisi menangkap satu tersangka KDRT bernama FS (29).

Selanjutnya untuk kasus pornografi daring tersangkanya adalah EP (35) tahun.

"Kasus penyalahgunaan barang bersubsidi, yakni satu kasus bahan bakar minyak dengan satu tersangka dan untuk elpiji juga satu tersangka," ucapnya.

Kepolisian setempat juga menangkap satu pria berinisial YM (21) karena terjerat kasus TPPO.

Polres Malang juga menyita barang bukti  dari lima kasus tersebut, diantaranya uang tunai sekitar Rp9,8 juta yang terdiri dari Rp2,4 juta dari tindak pidana judi konvensional, Rp4,6 juta dari judi daring, penyalahgunaan BBM bersubsidi Rp2,5 juta, dan TPPO Rp250 ribu.

Tak hanya itu, dari puluhan kasus tindak pidana kriminal tersebut polisi juga menyita barang bukti lain dari masing-masing tersangka, diantaranya tiga set alat judi dadu, dua mutasi aplikasi dompet digital, empat akun gim judi daring, dua jerigen 35 liter yang berisi BBM jenis Pertalite, hingga tujuh elpiji bersubsidi.

Imam memastikan tak segan menindak setiap orang yang kedapatan melakukan tindak kriminal dalam bentuk apapun, demi memastikan kondisi di Kabupaten Malang aman dan nyaman.

"Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang ada di wilayah hukum Polres Malang," tuturnya.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024