Pria berinisial KA (44) asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur harus meringkuk di jeruji besi usai tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lawang karena tersangkut kasus judi dadu di Dusun Blendongan, Desa Sidoluhur daerah setempat.
Kepala Seksi Humas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto di Malang, Kamis, mengatakan KA yang telah ditangkap juga diduga merupakan seorang bandar judi.
"Petugas melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian jenis judi dadu. Ada satu orang yang diamankan diduga sebagai bandar judi pada 3 November 2024," kata Dadang.
Saat ditangkap, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti dari tangan KA, peralatan judi dadu, uang tunai senilai Rp353 ribu, dan sejumlah lampu penerangan yang digunakan mendukung aktivitas perjudian saat malam hari.
Dadang menjelaskan modus yang digunakan pelaku saat menjalankan bisnis judinya, yakni dengan memberikan kabar mengenai lokasi lapak permainan dadu melalui telepon dan informasi dari mulut ke mulut kepada para pelanggan
Lokasi perjudian tersebut diketahui telah beroperasi selama seminggu terakhir dengan hari operasional pada hari Sabtu dan Minggu malam.
"Perputaran uang di lokasi tersebut bisa mencapai jutaan rupiah dalam semalam," ucapnya.
Akibat perbuatannya, KA dipersangkakan menggunakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
Dadang juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari segala bentuk aktivitas perjudian demi menjaga dan keamanan masyarakat.
"Perjudian tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga merusak ketentraman lingkungan dan berdampak buruk pada ekonomi keluarga," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Seksi Humas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto di Malang, Kamis, mengatakan KA yang telah ditangkap juga diduga merupakan seorang bandar judi.
"Petugas melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian jenis judi dadu. Ada satu orang yang diamankan diduga sebagai bandar judi pada 3 November 2024," kata Dadang.
Saat ditangkap, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti dari tangan KA, peralatan judi dadu, uang tunai senilai Rp353 ribu, dan sejumlah lampu penerangan yang digunakan mendukung aktivitas perjudian saat malam hari.
Dadang menjelaskan modus yang digunakan pelaku saat menjalankan bisnis judinya, yakni dengan memberikan kabar mengenai lokasi lapak permainan dadu melalui telepon dan informasi dari mulut ke mulut kepada para pelanggan
Lokasi perjudian tersebut diketahui telah beroperasi selama seminggu terakhir dengan hari operasional pada hari Sabtu dan Minggu malam.
"Perputaran uang di lokasi tersebut bisa mencapai jutaan rupiah dalam semalam," ucapnya.
Akibat perbuatannya, KA dipersangkakan menggunakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
Dadang juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari segala bentuk aktivitas perjudian demi menjaga dan keamanan masyarakat.
"Perjudian tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga merusak ketentraman lingkungan dan berdampak buruk pada ekonomi keluarga," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024