Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih detil dalam pemanfaatan aset guna menambah pendapatan daerah dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, atau clear and clean.
"Pola pemanfaatan atau pengelolaan aset harus clear and clean. Artinya, pengelolaan barang benar-benar tepat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Kepala Bidang Aset BPKAD Jawa Timur, Herry Indrawanto, dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.
Menurutnya, aset milik pemerintah yang akan dimanfaatkan harus dipastikan lengkap administratif.
"Pastikan bersertifikat, tercatat, serta tidak bermasalah," ujarnya.
Ia menambahkan, pemanfaatan aset atau barang milik daerah bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, hal tersebut bisa berbalik ketika pola pemanfaatannya bermasalah.
"Tidak sedikit aset atau barang daerah yang belum disebut clear. Pada kondisi seperti ini, OPD hendaknya menyelesaikan masalah di lapangan terlebih dahulu," kata Herry.
Herry menambahkan, tim di lapangan lebih memahami kondisi dan fenomena persoalan yang terjadi, sehingga, kondisi tersebut bisa segera diinventarisasi, dicatat, dan dilaporkan.
"Dengan begitu, tercatat barang atau aset daerah yang clear and clean serta bisa dioptimalkan pemanfaatannya," katanya.
Semangat memanfaatkan aset daerah sebagai sumber PAD tersebut karena postur APBD Jatim berpotensi berkurang akibat dampak Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah yang diterapkan tahun depan.
"Di Jawa Timur, postur ABPD bisa berkurang hingga Rp3 triliun, karena itu pengelolaan aset atau barang milik daerah perlu dioptimalkan," katanya.
Sebelumnya, BPKAD menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Strategi Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah, beberapa waktu lalu.
Dalam acara tersebut perwakilan OPD Jatim hadir untuk memberi pemahaman kepada OPD di provinsi maupun daerah dalam memanfaatkan aset atau pun barang milik daerah tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024