Empat mantan perangkat Desa Sawoo yang ditahan pada Selasa (29/10) dalam kasus pungutan liar (pungli) surat segel tanah terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mengajukan penangguhan penahanan.
Pengacara keempat tersangka, Arif Maftuchin, di Ponorogo, Kamis menyatakan bahwa alasan permohonan penangguhan tersebut didasari oleh sikap kooperatif para tersangka selama proses penyelidikan hingga penetapan status tersangka.
"Sebagai pengacara, kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengupayakan penangguhan penahanan," kata Arif.
Selain bersikap kooperatif, menurut Arif, para tersangka yang merupakan kepala dusun di Desa Sawoo, yaitu DJS, MU, FSA, dan DMR, tidak melakukan upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama penyelidikan. Kedua faktor ini menjadi dasar permohonan penangguhan penahanan mereka.
Baca juga: Pungli PTSL, Kejari Ponorogo tahan lima perangkat desa
"Tentu kami akan melakukan upaya terbaik untuk kepentingan klien kami," tegasnya.
Arif juga menyebutkan bahwa selain penangguhan penahanan, pihaknya berupaya agar keempat tersangka mendapat status tahanan kota dengan mempertimbangkan berbagai hal yang relevan. Menurutnya, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari hak para tersangka.
"Penangguhan penahanan atau tahanan kota adalah hak para tersangka, jadi selagi memungkinkan, kami akan upayakan," imbuh Arif.
Saat ditanya tentang kondisi para tersangka di rumah tahanan (rutan), Arif mengaku belum dapat memastikan. Sesuai aturan, kunjungan baru dapat dilakukan setelah 14 hari sejak penahanan. Ia menyebutkan, pihak rutan hanya menerima kiriman makanan dan pakaian pada hari Senin dan Kamis bagi tahanan, bukan narapidana.
"Karena masih berstatus tahanan, pengiriman makanan dan pakaian hanya bisa dilakukan pada Senin dan Kamis. Kondisi mereka sejauh ini sehat," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri menahan lima tersangka kasus pungli di Desa Sawoo terkait program PTSL.
Kelima tersangka tersebut adalah DJS, MU, FSA, DMR, dan PWD. Dari kelima tersangka, PWD berstatus tahanan kota karena kondisi kesehatannya yang menurun dan dalam pengawasan dokter spesialis.
Para tersangka diduga memiliki peran serupa dengan tersangka SRN yang telah ditahan pada pekan lalu, yaitu mengarahkan perangkat desa dan mengimbau masyarakat mengikuti program PTSL.
Namun, pada tahun 2021-2022, program tersebut belum ada di Desa Sawoo, sehingga warga mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Pengacara keempat tersangka, Arif Maftuchin, di Ponorogo, Kamis menyatakan bahwa alasan permohonan penangguhan tersebut didasari oleh sikap kooperatif para tersangka selama proses penyelidikan hingga penetapan status tersangka.
"Sebagai pengacara, kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengupayakan penangguhan penahanan," kata Arif.
Selain bersikap kooperatif, menurut Arif, para tersangka yang merupakan kepala dusun di Desa Sawoo, yaitu DJS, MU, FSA, dan DMR, tidak melakukan upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama penyelidikan. Kedua faktor ini menjadi dasar permohonan penangguhan penahanan mereka.
Baca juga: Pungli PTSL, Kejari Ponorogo tahan lima perangkat desa
"Tentu kami akan melakukan upaya terbaik untuk kepentingan klien kami," tegasnya.
Arif juga menyebutkan bahwa selain penangguhan penahanan, pihaknya berupaya agar keempat tersangka mendapat status tahanan kota dengan mempertimbangkan berbagai hal yang relevan. Menurutnya, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari hak para tersangka.
"Penangguhan penahanan atau tahanan kota adalah hak para tersangka, jadi selagi memungkinkan, kami akan upayakan," imbuh Arif.
Saat ditanya tentang kondisi para tersangka di rumah tahanan (rutan), Arif mengaku belum dapat memastikan. Sesuai aturan, kunjungan baru dapat dilakukan setelah 14 hari sejak penahanan. Ia menyebutkan, pihak rutan hanya menerima kiriman makanan dan pakaian pada hari Senin dan Kamis bagi tahanan, bukan narapidana.
"Karena masih berstatus tahanan, pengiriman makanan dan pakaian hanya bisa dilakukan pada Senin dan Kamis. Kondisi mereka sejauh ini sehat," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri menahan lima tersangka kasus pungli di Desa Sawoo terkait program PTSL.
Kelima tersangka tersebut adalah DJS, MU, FSA, DMR, dan PWD. Dari kelima tersangka, PWD berstatus tahanan kota karena kondisi kesehatannya yang menurun dan dalam pengawasan dokter spesialis.
Para tersangka diduga memiliki peran serupa dengan tersangka SRN yang telah ditahan pada pekan lalu, yaitu mengarahkan perangkat desa dan mengimbau masyarakat mengikuti program PTSL.
Namun, pada tahun 2021-2022, program tersebut belum ada di Desa Sawoo, sehingga warga mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024