Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap kakak dan adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto di Semarang, Selasa, mengatakan pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk dua perkara yang ditangani secara terpisah.

Para saksi yang diperiksa, antara lain korban, keluarga korban, pelapor, serta perangkat desa yang pernah memediasi korban dengan keluarga pelaku.

Menurut Artanto, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan pemerkosaan kakak-adik tersebut.

"Masih dilakukan pemeriksaan saksi untuk mendalami siapa tersangkanya," katanya.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan tes DNA (deoxyribonucleic acid) terhadap bayi yang dilahirkan korban akibat tindak pidana pemerkosaan tersebut.

"Tes DNA oleh Bidlabfor Polda Jawa Tengah untuk mengetahui siapa ayah dari bayi yang dilahirkan korban," tambahnya.

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap kakak dan adik di Kabupaten Purworejo itu terjadi pada tahun 2023.

Kasus tersebut sempat tidak dilaporkan ke polisi karena keluarga korban dan pelaku menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dengan difasilitasi pemerintah desa setempat.
 

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024