Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindaklanjuti laporan publik terkait penjualan kosmetik ilegal oleh “Kimberlybeauty88" dan mengamankan 152.744 kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan total nilai diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa pemilik toko online tersebut telah melakukan usaha penjualan kosmetik di dua platform lokapasar selama kurang lebih satu tahun dengan penjualan online sekitar 400 paket kiriman per hari.
“Produk yang dijual berupa kosmetik impor ilegal dengan merek Lameila dan SVMY. Produk ini berasal dari Tiongkok dengan proses impor melalui jasa forwarder,” ujar Taruna.
Dia menjelaskan, produk yang disita mayoritas berjenis rias wajah yang diduga mengandung bahan pewarna yang dilarang ditambahkan pada kosmetik, yaitu Merah K-3 dan Merah K-10. Saat ini, ujarnya, terhadap produk yang disita tersebut telah diambil sampel untuk dilakukan pengujian di laboratorium.
"Penggunaan produk kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan pewarna dilarang sangat berisiko bagi kesehatan, karena bersifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati serta kanker hati," kata Taruna.
“Selanjutnya kami akan memanggil pemilik dan tiga orang karyawan untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya menambahkan.
Kini, kata Taruna, BPOM sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Adapun pelaku pelanggaran, katanya, akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Dengan temuan terbaru ini, selama tahun 2024 Balai Besar POM di Jakarta telah melakukan tindak lanjut terhadap penindakan berupa lima perkara bidang sediaan farmasi dan satu perkara bidang pangan. Dari lima perkara tersebut, dua di antaranya adalah perkara kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi barang bukti sebesar Rp5,8 miliar.
Melihat maraknya peredaran kosmetik impor ilegal ini, pihaknya terus aktif berkolaborasi dengan lintas sektor berupaya menumpas tindak kejahatan ini.
Menurut dia, bukan hanya masyarakat yang dirugikan dengan beredarnya produk impor ilegal ini, melainkan juga para pelaku usaha kosmetik lokal/nasional yang menjalankan usahanya secara legal.
Oleh karena itu, ujar Taruna, BPOM mengajak pelaku usaha untuk bersama memberantas produk impor ilegal ini, salah satunya dengan memproduksi dan memasarkan produk kosmetik legal yang aman, bermanfaat, dan berkualitas.
Masyarakat sebagai konsumen juga diimbau untuk terus mengedukasi diri menjadi konsumen cerdas dan berdaya dalam melindungi diri dari produk obat dan makanan, termasuk kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya yang berisiko terhadap kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa pemilik toko online tersebut telah melakukan usaha penjualan kosmetik di dua platform lokapasar selama kurang lebih satu tahun dengan penjualan online sekitar 400 paket kiriman per hari.
“Produk yang dijual berupa kosmetik impor ilegal dengan merek Lameila dan SVMY. Produk ini berasal dari Tiongkok dengan proses impor melalui jasa forwarder,” ujar Taruna.
Dia menjelaskan, produk yang disita mayoritas berjenis rias wajah yang diduga mengandung bahan pewarna yang dilarang ditambahkan pada kosmetik, yaitu Merah K-3 dan Merah K-10. Saat ini, ujarnya, terhadap produk yang disita tersebut telah diambil sampel untuk dilakukan pengujian di laboratorium.
"Penggunaan produk kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan pewarna dilarang sangat berisiko bagi kesehatan, karena bersifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati serta kanker hati," kata Taruna.
“Selanjutnya kami akan memanggil pemilik dan tiga orang karyawan untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya menambahkan.
Kini, kata Taruna, BPOM sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Adapun pelaku pelanggaran, katanya, akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Dengan temuan terbaru ini, selama tahun 2024 Balai Besar POM di Jakarta telah melakukan tindak lanjut terhadap penindakan berupa lima perkara bidang sediaan farmasi dan satu perkara bidang pangan. Dari lima perkara tersebut, dua di antaranya adalah perkara kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi barang bukti sebesar Rp5,8 miliar.
Melihat maraknya peredaran kosmetik impor ilegal ini, pihaknya terus aktif berkolaborasi dengan lintas sektor berupaya menumpas tindak kejahatan ini.
Menurut dia, bukan hanya masyarakat yang dirugikan dengan beredarnya produk impor ilegal ini, melainkan juga para pelaku usaha kosmetik lokal/nasional yang menjalankan usahanya secara legal.
Oleh karena itu, ujar Taruna, BPOM mengajak pelaku usaha untuk bersama memberantas produk impor ilegal ini, salah satunya dengan memproduksi dan memasarkan produk kosmetik legal yang aman, bermanfaat, dan berkualitas.
Masyarakat sebagai konsumen juga diimbau untuk terus mengedukasi diri menjadi konsumen cerdas dan berdaya dalam melindungi diri dari produk obat dan makanan, termasuk kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya yang berisiko terhadap kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024