Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Dr Trubus Rahardiansyah mengatakan bahwa perlu pengetatan putusan-putusan hakim, karena dari putusannya dapat dianalisa apakah menyimpang atau tidak, apalagi dengan adanya penangkapan hakim yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jangan menunggu dari masyarakat. Masalahnya selama ini ketika masyarakat ramai baru ditangani atau 'no viral no justice'," kata Trubus kepada ANTARA melalui sambungan telepon di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, peran dari Komisi Yudisial (KY) perlu ditingkatkan kembali supaya keberadaan KY dapat menjamin prilaku para hakim yang bertugas menegakkan keadilan.

Baca juga: Tiga hakim terjaring OTT Kejagung ditahan di Kejati Jatim

Trubus mengatakan bahwa pengawasan terhadap hakim juga dapat dilakukan melalui putusan-putusannya dengan cara menganalisa, karena kasus suap di tubuh peradilan nampak adanya, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung.

"Selama ini masih banyak hakim yang menerima suap dan itu berulang kali dan ditangkap KPK juga berulang, tapi tidak ada tindak lanjut, malah jadi permusuhan antar lembaga," tuturnya.

Ia menilai bahwa gaji hakim bukan menjadi alasan orang untuk menerima suap atau korupsi, karena prilaku korup bukan cerminan gaji, namun karena integritas yang tidak dimiliki oleh pelakunya.

Untuk itu, kata Trubus, pengawasan oleh KY perlu ditingkatkan kembali agar kejadian yang mencoreng peradilan di Indonesia dapat diminimalkan.

"Kalau gaji menyangkut keseluruhan, kalau kasus seperti itu (hakim yang tertangkap menerima suap) ini sebenarnya karena lemahnya KY yang tugasnya mengawasi," katanya.

Sebelumnya, Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua serta Mangapul dan Heru Hanindyo yang masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati menjelaskan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap hakim tersebut dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Surabaya.

"Saat ini sudah masuk dalam penyidikan, sehingga kalau sudah masuk penyidikan ketiga hakim ini statusnya sudah sebagai tersangka. Yang menangkap tiga hakim ini tim gabungan Kejagung," kata Mia.

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024