Madiun - Sekitar 50 pedagang asongan yang biasa mangkal di Stasiun Madiun, Caruban, Ngawi, dan Nganjuk di wilayah Daerah Operasional (Daop) VII Madiun, memrotes larangan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk berjualan di dalam kereta api ekonomi, Senin. Puluhan pedagang asongan ini melakukan protes di Stasiun Caruban, Kabupaten Madiun guna menuntut keringanan dari manajemen PT KAI Daop VII Madiun untuk diperbolehkan berjualan di dalam kereta. Sebab, larangan tersebut dinilai sangat merugikan pendapatan mereka. "Kami hanya ingin berdagang seperti biasa, bukan demonstrasi. Larangan tersebut sangat merugikan kami. Kami berharap PT KAI memberikan kelonggaran dan kami berjanji akan tertib selama berjualan di kereta," ujar Ketua Paguyuban Asongan Kereta Api (Asoka) Stasiun Ngawi, Rianto. Menurut dia, perwakilan pedagang asongan dari berbagai daerah telah ada yang mendatangi kantor pusat PT KAI di Bandung untuk membahas masalah ini. "Hingga kini memang belum kesepakatan yang menguntungkan terkait larangan berjualan di dalam kereta api ekonomi tersebut," kata dia. Akhirnya, sejumlah perwakilan dari pedagang asongan tersebut diizinkan melakukan pertemuan dengan perwakilan PT KAI Daop VII Madiun di ruang Kepala Stasiun Caruban. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak. "Kami tetap akan menerapkan larangan berjualan di dalam kereta ekonomi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan sejumlah aturan teknis lainnya," ujar Humas PT KAI Daop VII Madiun, Sugianto. Menurut dia, tidak hanya pedagang asongan, siapa saja yang tidak bertiket dan mengganggu perjalanan kereta api dan kenyamanan penumpang akan ditindak sesuai aturan yang ada. Kewenangan penindakan larangan dan pelanggaran lainnya sudah diatur dalam pasal 136 ayat 1 dan pasal 173 UU Perkeretaapian dan pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api. PT KAI melarang pedagang asongan untuk berjualan di dalam kereta api ekonomi mulai tanggal 1 Januari 2012. Larangan ini berlaku baik saat kereta berjalan maupun berhenti. "Sosialisasi peraturan tersebut telah kami lakukan dua bulan sebelum waktu berlaku. Saat sosialisasi, para pedagang yang ketahuan melanggar masih kami beri peringatan, namun setelah berlaku akan diturunkan dari kereta," kata Sugianto. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012