Kejaksaan Negeri Kota Malang menyita aset milik terpidana kasus korupsi dana pinjaman Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Dewi Maria, di Kecamatan Kedungkandang dan Blimbing.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang Agung Tri Radityo di Kota Malang, Selasa, mengatakan di Kecamatan Kedungkandang, tepatnya di Jalan Danau Belayan IV, Kelurahan Lesanpuro terdapat dua sertifikat obyek tanah dan bangunan seluas 180 meter persegi yang disita.
"Untuk penyitaan di Kelurahan Lesanpuro itu dua sertifikat atas nama suami terpidana," kata Agung.
Kemudian, di Kecamatan Blimbing, tepatnya di Jalan Ciluwung, Kelurahan Purwantoro jaksa eksekutor menyita satu aset berupa ruko atas nama terpidana.
"Yang jelas sertifikatnya Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama terpidana Dewi Maria," ucap dia.
Eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 39 yang terbit pada tanggal 1 Agustus 2024.
Agung menjelaskan kasus korupsi dana pinjaman LPDB Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel pada 2013 hingga 2018.
Selain dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, Dewi Maria juga dikenakan pidana denda senilai Rp200 juta dan jika tak mampu membayar, maka dikenakan subsider dua bulan kurungan.
Lebih lanjut, kata dia, terpidana juga diwajibkan mengganti kerugian negara lebih dari Rp2,6 miliar.
"Dari nilai penggantian kerugian itu, yang bersangkutan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap ini tidak segera mengganti, maka sebagaimana putusan hakim jaksa melakukan penyitaan," ujarnya
Dia menyebut aset yang disita selanjutnya akan dilelang dan hasilnya untuk menutup kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut. Nilai dari hasil pelelangan aset milik terpidana akan dimasukkan ke dalam kas negara.
"Apabila nanti nilainya lebih kami kembalikan sisanya ke terpidana atau kalau kurang kami mencari aset terpidana yang lain untuk menutup kerugian Rp2,6 miliar," kata Agung.
Sebagaimana yang diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Malang sebelumnya menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa penyaluran pinjaman fiktif KSU Montana, pada 9 Oktober 2023.
Dewi Maria merupakan Ketua KSU Montana. Kejaksaan Negeri Kota Malang juga menahan tersangka lainnya, yakni bendahara koperasi tersebut Veronica.
Penahanan dua orang itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor : Print-1332/M.5.11/Fd.2/10/2023 Tanggal 09 Oktober 2023 dan Print-1333/M.5.11/Fd.2/10/2023 pada 9 Oktober 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang Agung Tri Radityo di Kota Malang, Selasa, mengatakan di Kecamatan Kedungkandang, tepatnya di Jalan Danau Belayan IV, Kelurahan Lesanpuro terdapat dua sertifikat obyek tanah dan bangunan seluas 180 meter persegi yang disita.
"Untuk penyitaan di Kelurahan Lesanpuro itu dua sertifikat atas nama suami terpidana," kata Agung.
Kemudian, di Kecamatan Blimbing, tepatnya di Jalan Ciluwung, Kelurahan Purwantoro jaksa eksekutor menyita satu aset berupa ruko atas nama terpidana.
"Yang jelas sertifikatnya Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama terpidana Dewi Maria," ucap dia.
Eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 39 yang terbit pada tanggal 1 Agustus 2024.
Agung menjelaskan kasus korupsi dana pinjaman LPDB Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel pada 2013 hingga 2018.
Selain dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, Dewi Maria juga dikenakan pidana denda senilai Rp200 juta dan jika tak mampu membayar, maka dikenakan subsider dua bulan kurungan.
Lebih lanjut, kata dia, terpidana juga diwajibkan mengganti kerugian negara lebih dari Rp2,6 miliar.
"Dari nilai penggantian kerugian itu, yang bersangkutan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap ini tidak segera mengganti, maka sebagaimana putusan hakim jaksa melakukan penyitaan," ujarnya
Dia menyebut aset yang disita selanjutnya akan dilelang dan hasilnya untuk menutup kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut. Nilai dari hasil pelelangan aset milik terpidana akan dimasukkan ke dalam kas negara.
"Apabila nanti nilainya lebih kami kembalikan sisanya ke terpidana atau kalau kurang kami mencari aset terpidana yang lain untuk menutup kerugian Rp2,6 miliar," kata Agung.
Sebagaimana yang diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Malang sebelumnya menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa penyaluran pinjaman fiktif KSU Montana, pada 9 Oktober 2023.
Dewi Maria merupakan Ketua KSU Montana. Kejaksaan Negeri Kota Malang juga menahan tersangka lainnya, yakni bendahara koperasi tersebut Veronica.
Penahanan dua orang itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor : Print-1332/M.5.11/Fd.2/10/2023 Tanggal 09 Oktober 2023 dan Print-1333/M.5.11/Fd.2/10/2023 pada 9 Oktober 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024