Komisi Informasi (KI) Jawa Timur menyebut belum ada Calon Gubernur (Cagub) yang dengan jelas berkomitmen terhadap keterbukaan informasi pada debat perdana Pemilihan Gubernur (Pilgub).
"Pada pelaksanaan debat pertama, para paslon (pasangan calon) belum secara benderang menyatakan secara khusus tentang komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Kalaupun ada, hanya sepintas dan tersirat saja," kata Ketua KI Jatim Edi Purwanto melalui keterangan di Surabaya, Sabtu.
Dalam debat terbuka selanjutnya, lanjut Edi, KI berharap semua paslon di Jatim menyampaikan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik, baik di debat pemilihan gubernur atau pemilihan bupati/wali kota.
Menurutnya, keterbukaan informasi itu ruh tata kelola pemerintahan yang baik serta menjadi satu pilar penting demokrasi.
‘’Kami berkepentingan bagaimana iklim keterbukaan informasi publik ini terus terjaga dan berkelanjutan dengan baik. Apalagi, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Jatim tahun ini telah berstatus baik,’’ ujarnya.
Dia menegaskan, kewajiban badan publik untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Khusus badan publik penyelenggara pemilu dan pemilihan, telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Pada pelaksanaan debat pertama, para paslon (pasangan calon) belum secara benderang menyatakan secara khusus tentang komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Kalaupun ada, hanya sepintas dan tersirat saja," kata Ketua KI Jatim Edi Purwanto melalui keterangan di Surabaya, Sabtu.
Dalam debat terbuka selanjutnya, lanjut Edi, KI berharap semua paslon di Jatim menyampaikan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik, baik di debat pemilihan gubernur atau pemilihan bupati/wali kota.
Menurutnya, keterbukaan informasi itu ruh tata kelola pemerintahan yang baik serta menjadi satu pilar penting demokrasi.
‘’Kami berkepentingan bagaimana iklim keterbukaan informasi publik ini terus terjaga dan berkelanjutan dengan baik. Apalagi, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Jatim tahun ini telah berstatus baik,’’ ujarnya.
Dia menegaskan, kewajiban badan publik untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Khusus badan publik penyelenggara pemilu dan pemilihan, telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024