Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memastikan dana kampanye tiga Pasangan Calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur tidak melebihi batas maksimal.
Komisioner KPU Jatim Choirul Umam, di Surabaya, Selasa, mengatakan dana kampanye yang dilaporkan oleh ketiga paslon yang berkontestasi di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur tidak melebihi batas maksimal.
"Batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Jatim 2024 yakni sebesar Rp492.224.647.000," katanya.
Berdasarkan data KPU Jatim, paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memiliki dana kampanye dalam bentuk uang yakni sumbangan paslon Rp150.000.000 dan sumbangan pihak lain secara perseorangan Rp104.999.999.
Paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dilaporkan dalam bentuk uang sebesar Rp75.000.000 berasal dari sumbangan pasangan calon dan, sumbangan pihak lain perseorangan Rp531.000.000.
Pasangan calon petahana ini turut melaporkan dana kampanye dalam bentuk barang yang berasal dari sumbangan perseorangan Rp17.000.000 dengan ada pengeluaran dana sehingga total saldo yang dimiliki saat ini sebesar Rp472.871.014.
Lebih lanjut, paslon nomor urut 3 yakni Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta melaporkan awal dana kampanye dalam bentuk uang yang berasal dari sumbangan pasangan calon sebesar Rp75.000.000.
"Dana awal kampanye ini dilaporkan pada tanggal 23 September 2024. Nantinya akan ada audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP)," ujar Choirul Umam.
Umam menambahkan sebagai langkah untuk memastikan transparansi dalam pelaporan dan penggunaan dana kampanye, KPU Jatim akan melibatkan akuntan publik.
Jika ada yang terbukti menggunakan dana kampanye melebihi batas yang telah disepakati, maka paslon tersebut diwajibkan untuk mengembalikan kelebihannya kas negara.
"Kalau tidak dilakukan, maka paslon dengan suara terbanyak tidak akan diusulkan sebagai calon terpilih," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024