Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan libatkan akuntan publik untuk mengaudit dan memastikan dana kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur sesuai kesepakatan.

“Sebagai langkah untuk memastikan transparansi dalam pelaporan dan penggunaan dana kampanye, KPU Jatim akan melibatkan akuntan publik,” kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam saat dihubungi di Surabaya, Selasa.

Menurut Umam, Dana awal kampanye ini dilaporkan pada tanggal 23 September 2024. Nantinya akan ada audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

KPU Jatim bersama tiga tim pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jatim telah menyepakati batas maksimal pengeluaran dana kampanye .

Lanjutnya, Jika ada yang terbukti menggunakan dana kampanye melebihi batas yang telah disepakati, maka paslon tersebut diwajibkan untuk mengembalikan kelebihannya kas negara.

"Kalau tidak dilakukan, maka paslon dengan suara terbanyak tidak akan diusulkan sebagai calon terpilih," ujarnya.

Menurut Umam, dana kampanye yang dilaporkan oleh ketiga paslon yang berkontestasi di Pilgub Jatim tersebut tidak melebihi batas maksimal.

Ia menyebut, batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Jatim 2024 yakni sebesar Rp492.224.647.000.

Diketahui Pilgub Jatim 2024 diikuti oleh 3 paslon. Paslon nomor urut pertama yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim. Paslon Luluk-Lukmanul diusung PKB.

Kemudian paslon nomor urut 2 yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak. Paslon ini diusung Gerindra, Golkar, Demokrat, NasDem, PAN, PKS, PPP, PSI, Perindo, Partai Buruh, Gelora, PBB, PRIMA, Garuda, dan PKN.

Sedangkan paslon nomor urut 3 adalah Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta. Paslon ini diusung PDI Perjuangan (PDIP), Hanura, dan Partai Ummat.

Pewarta: Faizal Falakki

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024