Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah membicarakan soal pencalonan Letjen TNI (Purn) Muhammad Herindra sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dengan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan penyampaian Surat Presiden (Surpres) Nomor R-51 tertanggal 10 Oktober 2024 perihal Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Terkait proses pemberhentian dan pencalonan Kepala BIN telah dibicarakan atau didiskusikan dengan presiden terpilih," kata Ari dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Jokowi resmikan 24 ruas inpres jalan daerah di Provinsi Aceh

Surpres Nomor R-51 tertanggal 10 Oktober 2024 yang dibubuhi tanda tangan Presiden Joko Widodo tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Ketentuan dalam pasal tersebut mengatur soal Kepala BIN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dalam ketentuan itu pula, tertulis bahwa untuk mengangkat Kepala BIN, Presiden mengusulkan satu orang calon untuk mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan DPR RI.

"Sesuai ketentuan tersebut di atas dan dalam rangka penyegaran organisasi, bersama ini kami sampaikan Calon Kepala BIN atas nama Muhammad Herindra untuk menggantikan Budi Gunawan, guna mendapatkan pertimbangan DPR RI, yang selanjutnya akan ditetapkan pemberhentian dan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden," demikian tertulis dalam Surpres Nomor R-51 tersebut.

Ari pun menekankan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala BIN setelah mendapatkan pertimbangan DPR RI.

Setelah penyampaian surat tersebut kepada Ketua DPR RI, proses pencalonan Kepala BIN selanjutnya menjadi ranah DPR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Herindra yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh tim pemberian pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala BIN di DPR RI pada Rabu (16/10).

Pewarta: Mentari Dwi Gayati

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024