Pacitan - Kepolisian Resor Pacitan, Jawa Timur, Selasa, melimpahkan seluruh berkas acara pemeriksaan (BAP) dugaan penyelewengan dana bantuan Kelompok Usaha Bersama (Kube) senilai Rp171,4 juta oleh manajer lembaga keuangan mikro (LKM) setempat. "Berkas sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Kasus ini sudah kami proses sejak September 2011, setelah mendapat laporan adanya dugaan penyelewengan sejumlah dana oleh manajer LPM bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Sukimin, Selasa. Dalam berkas perkara bernomor BP/08/11/2012/Reskrim itu, disertakan pula salinan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPPK) Provinsi Jatim, dimana disebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp171,4 juta. Selain itu disertakan pula salinan laporan pertanggungjawaban biaya operasional LKM BMT Kube Sejahtera 133 Karya Agung. Menurut Sukimin, hasil penyelidikan jajarannya dari total bantuan yang diterima 10 Kube di bawah LKM senilai Rp250 juta. Dari nilai sebanyak itu Rp171,4 juta digunakan sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Modusnya dengan meminjamkan uang kepada orang-orang yang bukan anggota kelompok. Tidak itu saja, ada dugaan tersangka juga membuat kuitansi fiktif dengan menggunakan nama-nama palsu. Polisi paling tidak telah mendapatkan bukti empat lembar bukti pembayaran. Namun demikian saat ini belum disertakan dalam berkas perkara. "Nanti setelah P-21 kuitansi akan dilimpahkan bersama tersangkanya," jelasnya. Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pacitan Yoyok Hadi Waluyo membenarkan pihaknya sudah menerima berkas perkara dari Satreskrim Polres Pacitan. Berkas tersebut selanjutnya akan diteliti oleh jaksa peneliti selama kurang lebih 14 hari. Apabila berkas dinyatakan lengkap, tahapan selanjutnya akan dibentuk tim jaksa penuntut umum untuk "mengawal" kasus tersebut ke tingkat peradilan tipikor. Sebaliknya, apabila berkas atau BAP dinyatakan masih belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan lagi ke polisi untuk dilengkapi. "Hasilnya akan diketahui sekitar pertengahan Maret nanti," terangnya. Indikasi korupsi itu bermula dari kecurigaan polisi tentang ketidaklancaran penggunaan dana hibah untuk kegiatan simpan-pinjam yang diterima 10 Kube di Donorojo. Masing-masing Kube menerima dana Rp25 juta dan dikelola LKM BMT Kube Sejahtera 133 Karya Agung yang diketuai tersangka berinisial S. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012