Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar melaporkan Pudja Servita atas tuduhan pemerasan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, setelah sebelumnya Agil dituduh melakukan pelecehan seksual.

"Sudah kami laporkan ke Polrestabes Surabaya Selasa kemarin. Laporannya pemerasan mungkin nanti kita akan melanjutkan masalah pencemaran nama baik," kata Amru Rizal kuasa hukum  Muhammad Agil Akbar, di kantor KPU Jawa Timur, Surabaya, Kamis.

Sebagai informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sidang etik terhadap Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar terkait pelanggaran kode etik atas tuduhan tindakan asusila.

Amru menjelaskan, keberatan terkait tuduhan tindakan asusila tersebut baru muncul setelah pelapor dan terlapor sudah tidak menjalani hubungan asmara.

"Terlapor tidak terima kalau diputus hubungan,  akhirnya mengancam masalah pekerjaan pelapor," tuturnya.

Amru menambahkan, atas masalah ini kliennya telah mengalami kerugian materiil yakni telah memberikan sejumlah uang untuk terlapor.

"Total kerugian Rp31,9 juta berdasarkan mutasi rekening," ujar Amru Rizal.

Sementara itu, Agil Akbar mengklaim memiliki bukti kuat atas laporannya ke Polrestabes Surabaya terkait permasalahan tersebut.

“Valid kok ini, dan saya juga sudah laporan ke Polrestabes. Ada bukti chatting, juga mutasi rekening,” tambahnya sambil menunjukkan bukti chat dengan pengadu Pudja Servita.

Selain bukti percakapan, Agil juga mengklaim memiliki sejumlah video sebagai bukti pendukung lainnya.

Diketahui, Komisioner Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar menjalani sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor KPU Jawa Timur.

Dalam sidang etik itu, Agil diperiksa dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024, terkait tindakan asusila.

Pewarta: Faizal Falakki

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024