Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.

Menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu.

Terdakwa Siska Wati dianggap sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Putusan hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghendaki pidana penjara lima tahun dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan.

Menurut Hakim, terdakwa Siska Wati terbukti terlibat dalam melakukan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan modus seakan-akan para ASN memiliki hutang.

Kemudian, proses penarikan pemotongan sebesar 30 persen setiap triwulan pencarian dana insentif tersebut, disebut sebagai sedekah dan menggunakan mekanisme kertas kitir yang diberikan kepada para ASN BPPD Sidoarjo.

Hal yang memberatkan atas vonis tersebut, tindakan Terdakwa Siska Wati bertentangan dengan program pemerintah dan keinginan masyarakat Indonesia agar terbebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Kemudian, Terdakwa Siska Wati yang berstatus sebagai PNS seharusnya telah memiliki pengetahuan atas tindakan tersebut, setelah memperoleh pendidikan sebagai pegawai negeri selama ini.

Ada beberapa hal yang meringankan atas vonis tersebut, Hakim menyebut, terdakwa Siska Wati belum pernah dipidana sama sekali dan selama persidangan bersikap sopan.

Lalu memiliki tanggung jawab terhadap suami, anak-anak dan keluarga. Selain itu juga terdapat pihak lain yakni pejabat yang strukturnya lebih tinggi dan lebih bertanggung jawab atas praktik korupsi tersebut.

Pewarta: Faizal Falakki

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024