Dinas Perdagangan Kota Madiun, Jawa Timur, melalui UPTD Metrologi Legal melakukan kegiatan tera ulang takaran di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) wilayah setempat untuk memberikan rasa aman kepada konsumen sesuai aturan yang berlaku.

"Kegiatan tera ulang di SPBU ini rutin dilakukan setahun sekali. Tujuannya untuk memenuhi hak konsumen sebagaimana mestinya," ujar Penera Ahli UPTD Metrologi Kota Madiun, Ela Yuliana di Madiun, Selasa.

Menurut Ela, pengecekan SPBU dilakukan sebagai upaya untuk memastikan meteran yang digunakan dalam SPBU sesuai dengan aturan. Di mana, setiap 20 liter BBM memiliki batas toleransi sekitar 60 mililiter.

"Dari hasil pemeriksaan ini tadi, meterannya masih sesuai dengan toleransi yang telah ditetapkan," katanya.

Ela mengungkapkan bahwa seluruh SPBU di Kota Madiun, termasuk Pertashop dan Indomobil akan ditera ulang. Sehingga, seluruhnya dipastikan bebas dari pelanggaran.

Meski begitu, menurut Ela, masing-masing pengelola SPBU selalu rutin mengajukan permohonan uji tera ulang ketika mendekati jangka waktu satu tahun.

"Di Kota Madiun dipastikan tidak ada yang nakal. Mereka juga aktif mengikuti uji tera BBM," katanya.

Selain melakukan kegiatan uji tera BBM, UPTD Metrologi juga melakukan pengawasan di setiap SPBU. Fungsinya, memastikan bahwa meteran yang digunakan dalam SPBU itu masih sama dengan saat uji tera.

"Biasanya dalam satu tahun kami 2-3 kali pengawasan. Seperti, keliling ke SPBU untuk memastikan meterannya masih sama atau tidak. Kalau tidak sesuai, ya, kami tera ulang," kata dia.

Sementara, setelah ditera ulang, petugas memberikan cap tera sah sesuai tahun berjalan terhadap SPBU tersebut. Dengan demikian, SPBU tersebut sah digunakan untuk bertransaksi konsumen.*

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024