Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur membekuk empat orang pria asal Sidoarjo dan Gresik yang mengaku sebagai anggota kepolisian guna memeras pengguna narkoba.

Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Suryono saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Kamis mengatakan empat orang yang ditangkap yakni HRP (36) asal Magersari, KA (46) asal Porong, MAA (23) asal Candi, Kabupaten Sidoarjo. Serta MRF (21) asal Kabupaten Gresik.

Suryono menyatakan kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Surahman melaporkan ke Polda Jatim pada 3 September 2024. Surahman mengaku menjadi korban pemerasan oleh empat pria, satu di antara mereka ternyata teman korban, yakni MRF.

"Jadi pelapor (Surahman) ini mengenal saudara MRF. Kemudian tanggal 1 September yang bersangkutan diajak (MRF) mengkonsumsi sabu-sabu di (wilayah) Semampir, Surabaya. Setelah mengkonsumsi sabu-sabu, saudara MRF menyuruh mengantongi sabu-sabu pada dompet korban," katanya.

Saat perjalanan pulang dari nyabu, Surahman dihadang oleh tiga orang yang mengaku sebagai anggota Polda Jatim. Mereka lalu mengajaknya ke sebuah minimarket atau toko swalayan dan menjelaskan bahwa akan menangkap Surahman karena menyimpan sabu-sabu.

Surahman kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan diajak berkeliling. Di kendaraan itu, komplotan melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang kepada Surahman sambil sesekali menganiaya, memborgol hingga menodongkan korek api menyerupai pistol.

"Pelapor (Surahman) ini telepon paman-nya, awalnya minta Rp50 juta, namun disepakati Rp15 juta," lanjutnya.

Keesokan hari, paman korban mengajak bertemu para pelaku untuk menyerahkan uang yang diminta. Pertemuan berlangsung sekitar Pasar Puspa Agro, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

"Lalu di situ kami amankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti berupa handphone, uang dan korek api berbentuk pistol yang dibuat menakut-nakuti, STNK, uang sebesar Rp100 ribu, borgol, dan motor," paparnya.

Otak aksi tersebut adalah MRF. Sedangkan atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Pewarta: Willi Irawan

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024