Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah membidik tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif bernilai miliaran rupiah pada Bank Negara Indonesia (BNI).

"Selain PT INKA, kami juga melakukan penyidikan untuk BNI dan cukup besar nilai kerugiannya," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu.

Mia menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus BNI Cabang Jember.

Dalam kasus ini, dugaan korupsi berasal dari kredit yang berbeda, pertama kredit BNI Wirausaha atau BWU.

"Dari kasus ini (BWU), dugaan kerugian sebesar Rp127 miliar," katanya.

Masih terkait kasus dugaan kredit fiktif di BNI Cabang Jember, pihaknya juga membagi dengan sprindik kedua terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif dengan dugaan kerugian sebesar Rp30 miliar.

"Kasus ini masih dalam penyidikan. InsyaAllah minggu depan kami tetapkan tersangka," ujar Mia.

Ditambahkannya, Pidsus Kejati Jatim juga mengusut kasus serupa di BNI Cabang Pamekasan, dengan nilai mencapai Rp125 miliar.

Untuk kasus ini, Mia mengaku masih sebatas tahap penyelidikan, pihaknya memastikan, setelah alat bukti cukup, maka segera dinaikkan ke penyidikan.

"Untuk yang BNI ini ada 3 (tiga) perkara. InsyaAllah minggu depan ada penahanan dan penetapan tersangka BNI juga," tuturnya.

Pewarta: Faizal Falakki

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024