Sidoarjo - Keluarga korban dugaan penembakan oleh oknum polisi Riyadis Soliki mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo mempertanyakan mundurnya agenda pembacaan tuntutan pada persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Agus Ubaidilah selaku perwakilan keluarga, Senin, mengatakan, kedatangan keluarga korban ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mempertanyakan seputar molornya agenda pembacaan tuntutan yang sudah diagenakan pada hari ini, Senin (20/2). "Pada saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo terlihat jika agenda pembacaan dakwaan yang seharusnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak bisa dilaksanakan dengan alasan yang kurang jelas," kata Agus yang juga sebagai Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Sidoarjo. Oleh karena itu, kata dia, dirinya bersama dengan anggota keluarga korban mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menanyakan mundurnya agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Briptu Eko Ristanto. Menanggapi pertanyaan itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo Erwinsyah Dahlan, mengatakan, jika kasus penembakan terhadap korban Riyadis Solikin ini merupakan kasus yang tergolong perkara penting (pekating). "Kasus ini mendapatkan perhatian khusus dari atasan kami mengingat kasus ini masuk dalam perkara penting dan harus dikerjakan dengan berhati-hati," katanya. Ia juga meminta kepada warga masyarakat, khususnya keluarga korban untuk memberikan kepercayaan terhadap kejaksaan untuk segera menyelesaikan kasus ini dengan proporsional dan juga dengan profesional. "Kami juga meyakini jika proses pembacaan tuntutan tersebut bisa dilaksanakan pada persidangan pekan depan sesuai dengan agenda yang sudah dibuat," katanya. Dalam aksi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, istri Riyadis Solokin yakni Maisaroh sempat pingsan saat jaksa penuntut umum Erwinsyah memberikan keterangan. Selain itu, saat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo organisasi massa Ansor juga turut mendampingi.(*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012