Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof Akh Muzakki, menegaskan bahwa Burhan Robith Dinaka yang mengaku sebagai akademisi UINSA dan berkomentar soal putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan merupakan akademisi di universitas tersebut.
"Bersama ini saya Akh. Muzakki selaku rektor UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA) Surabaya menyatakan dengan sebenarnya bahwa yang bersangkutan bukanlah dosen kampus kami," kata Prof Muzakki dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Minggu.
Pernyataan tersebut dikeluarkan pihak kampus bernomor B-2320/Un.07/01/R/PP.00.9/09/2024 pada Sabtu (29/9), yang menyatakan bahwa Burhan Robith DInaka bukan merupakan akademisi atau dosen di UINSA Surabaya.
"Dia tidak memiliki kapasitas apapun dalam kaitannya dengan jabatan dosen di kampus kami," katanya.
Sebagai informasi, Burhan Robith Dinaka yang mengaku sebagai dosen UINSA Surabaya berkomentar soal Keputusan Bawaslu Nomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 dan 005/REG/LP/ADM.Pl/RI/00.00/IX/2024 soal pembatalan Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR.
Burhan yang mengaku sebagai akademisi UINSA tersebut menilai keputusan Bawaslu itu overlapping atau tumpang tindih. Dalam pernyataannya, Bawaslu disebut ceroboh dalam melihat substansi persoalan sengketa yang sedang terjadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024