Ratusan orang guru yang bertugas mengajar di Kepulauan Sumenep, Jawa Timur menerima tunjangan khusus dari pemerintah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi mereka dalam melaksanakan tugas di daerah terpencil tersebut.

"Total ada 217 orang guru yang bertugas di kepulauan yang menerima tunjangan," kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep Akhmad Fairusi di Sumenep, Jawa Timur, Kamis.

Ke-217 orang guru itu terdiri atas sebanyak 79 orang guru dari aparatur sipil negara (ASN), sedangkan sebanyak 79 orang sisanya dari kalangan non-ASN.

Fairusi menjelaskan awalnya jumlah guru yang mengajar di kepulauan yang diusulkan oleh Disdik Sumenep mendapatkan tunjangan sebanyak 231 orang, akan tetapi yang diterima mendapatkan tunjangan hanya 217 orang.

"Ke-217 orang guru ini yang dinilai memenuhi prasyarat untuk menerima tunjangan," katanya.

Tunjangan khusus guru di daerah terpencil ini merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang bertugas di daerah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor: 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Tunjangan itu diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi guru dalam melaksanakan tugas di daerah khusus tersebut.

"Ada beberapa ketentuan yang diatur terkait tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah terpencil ini," kata Fairusi.

Di antaranya, besaran tunjangan khusus guru di daerah terpencil adalah 1 kali gaji pokok, diberikan setiap bulan selama masa penugasan dengan sistem penyaluran setiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran melalui APBN.

Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan bagi guru atas pengabdiannya, juga untuk mengangkat martabat guru.

Harapannya, sambung Fairusi, dengan adanya tunjangan ini, guru dapat memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu di daerah khusus tersebut dimana mereka bertugas.

"Besaran tunjangan khusus itu setara dengan satu kali gaji pokok setiap bulannya, sedangkan untuk guru non-ASN sebesar Rp1,5 juta per bulan," katanya, menjelaskan.

Kabid Ketenagaan Pembinaan Disdik Sumenep Akhmad Fairusi lebih lanjut menjelaskan, ke 217 orang guru yang mendapatkan tunjangan khusus itu yang bertugas di 13 desa di lima kecamatan di Kepulauan Sumenep.

Masing-masing di Kecamatan Raas, Sapeken, Arjasa, Masalembo dan Kecamatan Kangayan.

Di Kecamatan Raas guru yang mendapatkan tunjangan yang bertugas di Desa Gowa-Gowa, di Kecamatan meliputi guru yang bertugas di Desa Sabuntan, Paliat, Pagerungan Kecil, Pagerungan Besar, Sakala, dan Desa Sadulang.

Sedangkan di Kecamatan Arjasa tunjangan diberikan kepada guru yang bertugas di Desa Buddi, dan di Kecamatan Masalembu kepada guru yang bertugas mengajar di Desa Karamian, dan Desa Masakambing.

Terakhir di Kecamatan Kangayan, yakni diberikan kepada guru yang bertugas di Desa Saobi, Cangkramaan, dan Desa Tembayangan.

"Saat ini pencairan tunjangan telah disalurkan langsung ke rekening penerima," kata Fairusi.
 

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024