Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu, Jawa Timur meminta masyarakat tidak takut melaporkan temuan materi kampanye daring bermuatan hoaks dan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dari seluruh pasangan calon wali kota serta wakil wali kota setempat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu Mardiono di Kota Batu, Rabu, mengatakan identitas pelapor temuan pelanggaran akan dijaga sebaik mungkin sebagai bentuk perlindungan.

"Kalau ada masyarakat melaporkan dan tidak berkenan dengan menyertakan identitas, maka sampaikan saja ke kami dan akan menjadi temuan atau informasi awal," kata Mardiono.

Mardiono menyatakan setiap laporan harus disertai bukti jenis pelanggaran yang muncul di ranah digital. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan kejadian yang muncul.

Setelah itu, pihaknya akan memanggil pihak terkait, mulai pasangan calon, tim pemenangan, hingga relawan untuk melakukan klarifikasi.

"Kalau memenuhi syarat formil dan materiil dari temuan itu dibahas melalui pleno. Kemudian jika arahnya pidana akan dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," ucapnya.

Selain itu, Mardiono menyatakan aturan kampanye digital sudah tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

Pada Pasal 43 ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dijelaskan setiap pasangan calon membuat paling banyak 20 akun media sosial untuk setiap aplikasi.

Lalu di Pasal 43 ayat (3) disebutkan bahwa puluhan akun media sosial itu harus didaftarkan ke KPU.

Lebih lanjut, kata dia, daftar akun media sosial di KPU selanjutnya juga diserahkan ke Bawaslu dan kepolisian, sebagaimana aturan di dalam Pasal 43 ayat (5).

"Jadi kami menerima data akun media sosial dari KPU, nanti dipantau apakah ada ujaran kebencian, SARA, maupun hoaks," kata dia.

Ditanya soal akun nonofisial atau yang tidak terdaftar di KPU, Mardiono menyatakan jika temuan pelanggaran tetap bisa dilaporkan yang nantinya akan menjadi temuan awal.

"Kami sebagai pengawas tidak tutup mata, laporkan saja kalau ada," ujar dia.

Berdasarkan jadwal dari KPU masa kampanye Pilkada 2024 sudah dimulai 25 September hingga berakhir di 23 November 2024.

Pilkada Kota Batu 2024 diikuti tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, yakni Nurochman-Heli Suyanto nomor urut 1, Firhando Gumelar-Rudi nomor urut 2, dan Krisdayanti-Kresna Dewanata Phrosakh nomor urut 3.

Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024