Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menerapkan aturan perizinan dan pengenaan tarif penggunaan pesawat udara kecil tanpa awak atau drone bagi setiap wisatawan yang berkunjung ke Gunung Rinjani.
"Ini lebih ke arah penertiban penggunaan alat-alat dokumentasi," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai TNGR Teguh Rianto di Mataram, Rabu.
Pada 17 September 2024 Balai TNGR menerbitkan pengumuman terkait prosedur penggunaan drone di kawasan TNGR yang diunggah melalui akun Instagram resmi mereka.
Pengumuman itu menyikapi kondisi di lapangan karena terdapat animo pengunjung yang cukup tinggi dalam penggunaan drone di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
Teguh menuturkan aktivitas penggunaan dan pengambilan gambar menggunakan drone untuk tujuan snapshot komersil wajib melalui mekanisme perizinan dan dikenakan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014.
Menurutnya, Balai TNGR baru menerapkan aturan itu sekarang karena aturan pemerintah pusat baru beberapa waktu ini untuk seluruh taman nasional di Indonesia.
Dalam PP Nomor 12 Tahun 2014 tersebut tertulis snapshot film komersial untuk kategori video komersil dikenakan tarif Rp10 juta per paket, pengambilan gambar melalui handycam senilai Rp1 juta per paket, dan pengambilan foto sebesar Rp250 ribu per paket.
Aturan itu berlaku untuk semua lokasi yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
"Catatan hanya di destinasi wisata, di luar itu karena bukan zona pemanfaatan tidak bisa. Kalau pun drone untuk di luar destinasi wisata itu hanya untuk penelitian," papar Teguh.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa tidak semua wisatawan yang membawa drone ke destinasi wisata wajib membayar pungutan PNBP, karena itu tergantung dengan tujuan penggunaan pesawat ukuran kecil tanpa awak tersebut.
Balai TNGR menekankan bahwa setiap pengunjung yang membawa drone wajib izin dan permisi terlebih dulu mengingat Gunung Rinjani awalnya merupakan kawasan konservasi.
"Wisata hanya di area-area tertentu yang sudah ditetapkan menjadi destinasi wisata. Oleh karena itu aturan main kawasannya bukan wisata tapi aturan main konservasi," ucap Teguh.
Gunung Rinjani memiliki enam jalur pendakian dan 21 destinasi non-pendakian yang menjangkau empat kabupaten di Pulau Lombok, yakni Lombok Utara, Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Barat. Destinasi non-pendakian terbanyak berada di seksi konservasi wilayah II Lombok Timur dengan jumlah 19 titik destinasi.
Pada 2023 Gunung Rinjani memberikan sumbangsih terhadap penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp14,7 miliar dengan angka perputaran uang mencapai Rp79 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Ini lebih ke arah penertiban penggunaan alat-alat dokumentasi," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai TNGR Teguh Rianto di Mataram, Rabu.
Pada 17 September 2024 Balai TNGR menerbitkan pengumuman terkait prosedur penggunaan drone di kawasan TNGR yang diunggah melalui akun Instagram resmi mereka.
Pengumuman itu menyikapi kondisi di lapangan karena terdapat animo pengunjung yang cukup tinggi dalam penggunaan drone di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
Teguh menuturkan aktivitas penggunaan dan pengambilan gambar menggunakan drone untuk tujuan snapshot komersil wajib melalui mekanisme perizinan dan dikenakan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014.
Menurutnya, Balai TNGR baru menerapkan aturan itu sekarang karena aturan pemerintah pusat baru beberapa waktu ini untuk seluruh taman nasional di Indonesia.
Dalam PP Nomor 12 Tahun 2014 tersebut tertulis snapshot film komersial untuk kategori video komersil dikenakan tarif Rp10 juta per paket, pengambilan gambar melalui handycam senilai Rp1 juta per paket, dan pengambilan foto sebesar Rp250 ribu per paket.
Aturan itu berlaku untuk semua lokasi yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
"Catatan hanya di destinasi wisata, di luar itu karena bukan zona pemanfaatan tidak bisa. Kalau pun drone untuk di luar destinasi wisata itu hanya untuk penelitian," papar Teguh.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa tidak semua wisatawan yang membawa drone ke destinasi wisata wajib membayar pungutan PNBP, karena itu tergantung dengan tujuan penggunaan pesawat ukuran kecil tanpa awak tersebut.
Balai TNGR menekankan bahwa setiap pengunjung yang membawa drone wajib izin dan permisi terlebih dulu mengingat Gunung Rinjani awalnya merupakan kawasan konservasi.
"Wisata hanya di area-area tertentu yang sudah ditetapkan menjadi destinasi wisata. Oleh karena itu aturan main kawasannya bukan wisata tapi aturan main konservasi," ucap Teguh.
Gunung Rinjani memiliki enam jalur pendakian dan 21 destinasi non-pendakian yang menjangkau empat kabupaten di Pulau Lombok, yakni Lombok Utara, Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Barat. Destinasi non-pendakian terbanyak berada di seksi konservasi wilayah II Lombok Timur dengan jumlah 19 titik destinasi.
Pada 2023 Gunung Rinjani memberikan sumbangsih terhadap penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp14,7 miliar dengan angka perputaran uang mencapai Rp79 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024