Sekretariat DPRD Kota Madiun, Jawa Timur menerima surat pengunduran diri anggota DPRD Kota Madiun periode 2024-2029, Bagus Panuntun yang baru dilantik, karena akan mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Madiun, Budi Wibowo Santoso di Madiun, Selasa mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengunduran Bagus Panuntun tersebut dan akan segera memroses surat tersebut secepatnya.
"Yang bersangkutan secara resmi telah mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Kota Madiun," ujarnya.
Menurut dia, pengunduran diri Bagus Panuntun sebagai anggota legislatif tersebut menjadi salah satu syarat wajib ikut pilkada. Hal itu sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Seperti diketahui, Panuntun harus mundur dari anggota dewan karena akan mendampingi Maidi sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Madiun (Bacawawali) dalam Pilkada Serentak 2024 di Kota Madiun.
Terkait pengunduran diri tersebut, pihak Sekretariat DPRD setempat akan berkoordinasi dengan KPU Kota Madiun dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk mengurus pengajuan PAW atau pengganti antar-waktu.
Meski begitu, Budi mengaku belum menerima surat pengajuan PAW dari DPD PSI Kota Madiun. Dia berharap surat tersebut dapat segera dikirim oleh parpol ke Sekretariat DPRD untuk selanjutnya diproses ke KPU.
Pihaknya menambahkan belum turunnya surat pengajuan PAW tersebut karena masih diproses di DPP PSI untuk menentukan pengganti dari Bagus Panuntun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Madiun, Budi Wibowo Santoso di Madiun, Selasa mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengunduran Bagus Panuntun tersebut dan akan segera memroses surat tersebut secepatnya.
"Yang bersangkutan secara resmi telah mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Kota Madiun," ujarnya.
Menurut dia, pengunduran diri Bagus Panuntun sebagai anggota legislatif tersebut menjadi salah satu syarat wajib ikut pilkada. Hal itu sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Seperti diketahui, Panuntun harus mundur dari anggota dewan karena akan mendampingi Maidi sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Madiun (Bacawawali) dalam Pilkada Serentak 2024 di Kota Madiun.
Terkait pengunduran diri tersebut, pihak Sekretariat DPRD setempat akan berkoordinasi dengan KPU Kota Madiun dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk mengurus pengajuan PAW atau pengganti antar-waktu.
Meski begitu, Budi mengaku belum menerima surat pengajuan PAW dari DPD PSI Kota Madiun. Dia berharap surat tersebut dapat segera dikirim oleh parpol ke Sekretariat DPRD untuk selanjutnya diproses ke KPU.
Pihaknya menambahkan belum turunnya surat pengajuan PAW tersebut karena masih diproses di DPP PSI untuk menentukan pengganti dari Bagus Panuntun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024