Dewan Keamanan PBB memperpanjang masa sanksi selama satu tahun ke depan terhadap Sudan.

Sanksi tersebut mencakup sanksi bagi individu-individu yang ditargetkan serta embargo senjata hingga 12 September 2025.

Resolusi yang diedarkan oleh AS tersebut disahkan dengan suara bulat oleh Dewan yang beranggotakan 15 negara.

Resolusi PBB 1591 awalnya diadopsi oleh Dewan Keamanan PBB pada 29 Maret 2005, untuk menjatuhkan sanksi terhadap Sudan dengan secara khusus menargetkan individu dan entitas yang terlibat dalam konflik di Darfur.

Sanksi tersebut mencakup larangan perjalanan, pembekuan aset, dan embargo senjata.

Sebuah komite yang mengawasi implementasi sanksi juga merupakan bagian dari resolusi tersebut, serta panel ahli yang mengumpulkan informasi tentang kepatuhan dan melapor kepada Dewan.

Wakil Tetap AS untuk PBB, Robert Wood, mengucapkan terima kasih atas keterlibatan konstruktif Dewan Keamanan PBB dalam memperbarui rezim sanksi Sudan selama 12 bulan ke depan.

"Penerapan (sanksi) ini mengirimkan sinyal penting kepada rakyat Sudan bahwa masyarakat internasional tetap fokus pada penderitaan mereka dan berkomitmen untuk memajukan perdamaian dan keamanan di Sudan dan kawasan tersebut," kata Wood.

"Memperbarui langkah-langkah sanksi akan membatasi pergerakan senjata ke Darfur dan memberikan sanksi kepada individu dan entitas yang berkontribusi atau terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang mengganggu stabilitas di Sudan," ujarnya, menambahkan.

Sumber: Anadolu
 

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024