Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk warga negara Turki berinisial MAK setelah menerima laporan perkara pencurian dengan pemberatan (curat) di Apartemen Waterplace Surabaya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Haryoko Widhi menjelaskan pria berusia 53 tahun ini menjalin hubungan asmara dengan F, warga Kediri, Jawa Timur.
"F memiliki putri berinisial YA yang tinggal di Apartemen Waterplace Tower E Unit 1909 Surabaya. Pada pukul 11.00 WIB, 28 Agustus 2024, MAK tiba di Indonesia menggunakan pesawat yang mendarat di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Atas seizin F, MAK bermalam di apartemen tersebut dengan mengambil kuncinya ke resepsionis.
"YA dan F tidak sedang berada di apartemen itu, sehingga MAK sendirian di sana," ujar AKP Haryoko.
Persoalannya di dalam apartemen terdapat koper milik F yang berisi barang-barang berharga seperti perhiasan, jam tangan dan uang tunai sebesar Rp5 juta. F mencoba menghubungi MAK, namun tidak pernah direspon.
Kemudian menghubungi putri-nya YA dan meminta agar mengecek apartemen karena terdapat barang berharga.
YA tiba di apartemen keesokan harinya, namun tidak bisa masuk dan MAK juga tidak merespon kedatangannya.
Segera YA memanggil sekuriti dan mengecek kamera pengawas “CCTV”. Ternyata, pada 29 Agustus 2024 pukul 04.30 WIB, MAK telah keluar dari kamar apartemen dengan membawa dua koper, salah satunya milik ibu korban.
Benar saja, saat YA berhasil masuk ke dalam kamar, koper ibunya yang berisi barang-barang berharga sudah hilang dan segera melapor ke Polrestabes Surabaya.
Polrestabes Surabaya membentuk tim untuk melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Hingga akhirnya diperoleh informasi keberadaan pelaku MAK sedang berada di Losmen Bangkit, Jalan Bypass Juanda, Sidoarjo.
"Pelaku MAK berhasil ditangkap di Losmen Bangkit dan dibawa ke Markas Polrestabes Surabaya beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut," ucap AKP Haryoko.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Haryoko Widhi menjelaskan pria berusia 53 tahun ini menjalin hubungan asmara dengan F, warga Kediri, Jawa Timur.
"F memiliki putri berinisial YA yang tinggal di Apartemen Waterplace Tower E Unit 1909 Surabaya. Pada pukul 11.00 WIB, 28 Agustus 2024, MAK tiba di Indonesia menggunakan pesawat yang mendarat di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Atas seizin F, MAK bermalam di apartemen tersebut dengan mengambil kuncinya ke resepsionis.
"YA dan F tidak sedang berada di apartemen itu, sehingga MAK sendirian di sana," ujar AKP Haryoko.
Persoalannya di dalam apartemen terdapat koper milik F yang berisi barang-barang berharga seperti perhiasan, jam tangan dan uang tunai sebesar Rp5 juta. F mencoba menghubungi MAK, namun tidak pernah direspon.
Kemudian menghubungi putri-nya YA dan meminta agar mengecek apartemen karena terdapat barang berharga.
YA tiba di apartemen keesokan harinya, namun tidak bisa masuk dan MAK juga tidak merespon kedatangannya.
Segera YA memanggil sekuriti dan mengecek kamera pengawas “CCTV”. Ternyata, pada 29 Agustus 2024 pukul 04.30 WIB, MAK telah keluar dari kamar apartemen dengan membawa dua koper, salah satunya milik ibu korban.
Benar saja, saat YA berhasil masuk ke dalam kamar, koper ibunya yang berisi barang-barang berharga sudah hilang dan segera melapor ke Polrestabes Surabaya.
Polrestabes Surabaya membentuk tim untuk melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Hingga akhirnya diperoleh informasi keberadaan pelaku MAK sedang berada di Losmen Bangkit, Jalan Bypass Juanda, Sidoarjo.
"Pelaku MAK berhasil ditangkap di Losmen Bangkit dan dibawa ke Markas Polrestabes Surabaya beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut," ucap AKP Haryoko.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024