Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usulkan bahan bakar pesawat yakni avtur, dikelola secara multiprovider dan tidak boleh dimonopoli dalam rangka untuk menurunkan harga tiket pesawat.
"Avtur itu dirapatkan juga seharusnya tidak boleh monopoli, dan kita mendasarkan dari yang namanya rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu multiprovider. Jadi ada beberapa provider yang lakukan," ujar Budi Karya Sumadi di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin.
Pengelolaan avtur oleh beberapa provider tersebut merupakan salah satu dari empat usulan yang disampaikan oleh Menhub terkait upaya penurunan tiket pesawat.
"Kalau tiket sebenarnya secara struktur kita tidak bisa ngambil angka begitu saja. Prosesnya harus dilakukan. Ada empat yang saya sampaikan dalam usulan pada saat rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Pertama, pajak-pajak berkaitan dengan suku cadang, itu prinsipnya sudah disetujui dan sedang dilakukan upaya perbaikan di Kementerian Keuangan," kata Budi Karya Sumadi
Usulan selanjutnya, berkaitan dengan pajak pertambahan nilai (PPN). PPN memang kalau dibandingkan dengan negara lain itu tidak ada PPN.
"Namun demikian dalam diskusi kami dengan Menteri Keuangan, kami mengerti bahwa apabila PPN itu dihilangkan, maka ada PPN yang lain juga harus dihilangkan. Jadi memang dilematis untuk hal PPN itu," ujar Budi Karya Sumadi.
Usulan terakhir, lanjut Menhub, adalah mengkaji biaya-biaya yang lain.
Sebagai informasi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan bahwa pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) penurunan harga tiket pesawat, sebagai upaya untuk menciptakan harga tiket pesawat yang lebih efisien di Indonesia.
Ia menjelaskan, satgas tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait lainnya.
Bukan hanya bahan bakar avtur saja yang berkontribusi membuat harga tiket pesawat mahal di dalam negeri. Namun demikian, terdapat aspek lain seperti beban pajak hingga beban biaya operasional.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Avtur itu dirapatkan juga seharusnya tidak boleh monopoli, dan kita mendasarkan dari yang namanya rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu multiprovider. Jadi ada beberapa provider yang lakukan," ujar Budi Karya Sumadi di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin.
Pengelolaan avtur oleh beberapa provider tersebut merupakan salah satu dari empat usulan yang disampaikan oleh Menhub terkait upaya penurunan tiket pesawat.
"Kalau tiket sebenarnya secara struktur kita tidak bisa ngambil angka begitu saja. Prosesnya harus dilakukan. Ada empat yang saya sampaikan dalam usulan pada saat rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Pertama, pajak-pajak berkaitan dengan suku cadang, itu prinsipnya sudah disetujui dan sedang dilakukan upaya perbaikan di Kementerian Keuangan," kata Budi Karya Sumadi
Usulan selanjutnya, berkaitan dengan pajak pertambahan nilai (PPN). PPN memang kalau dibandingkan dengan negara lain itu tidak ada PPN.
"Namun demikian dalam diskusi kami dengan Menteri Keuangan, kami mengerti bahwa apabila PPN itu dihilangkan, maka ada PPN yang lain juga harus dihilangkan. Jadi memang dilematis untuk hal PPN itu," ujar Budi Karya Sumadi.
Usulan terakhir, lanjut Menhub, adalah mengkaji biaya-biaya yang lain.
Sebagai informasi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan bahwa pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) penurunan harga tiket pesawat, sebagai upaya untuk menciptakan harga tiket pesawat yang lebih efisien di Indonesia.
Ia menjelaskan, satgas tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait lainnya.
Bukan hanya bahan bakar avtur saja yang berkontribusi membuat harga tiket pesawat mahal di dalam negeri. Namun demikian, terdapat aspek lain seperti beban pajak hingga beban biaya operasional.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024