Pamekasan- Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui surat edaran bupati Nomor: 510/52/441.303/2012 menutup semua tempat karaoke di wilayah tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan Herman Kusnadi kepada pers, Selasa, menjelaskan, selain tidak berizin, penutupan semua tempat karaoke tersebut, juga atas desakan para tokoh ulama yang menginginkan agar Pamekasan bebas dari praktik maksiat. Ia menjelaskan, dalam surat edaran yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Pamekasan Kholilurrahman tersebut menginstruksikan agar semua tempat karaoke ditutup, terhitung sejak 2 Februari hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Jika setelah adanya surat edaran itu masih ada pengelola karaoke di Pamekasan yang memaksa tetap menjalankan aktivitas hiburan, maka pemkab akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan. "Satpol PP nantinya yang akan bertindak, selaku institusi penegak perda," kata Herman Kusnadi menjelaskan. Herman Kusnadi menambahkan, selain karena atas desakan para ulama, selama ini tempat-tempat karaoke yang ada di Pamekasan sering disalahgunakan. Seperti menjadi tempat minuman-minuman keras dan tempat prostitusi. Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, di Pamekasan, ada sebanyak 12 tempat karaoke antara lain, tempat karaoke di Hotel Putri, Hotel New Ramayana, Cafe Kampung Q-ta, Steak Cafe, rumah makan Barokah dan tempat karaoke Menara di Jalan Stadion Pamekasan. Herman Kusnadi menambahkan, pemkab juga memiliki komitmen tidak akan memperboleh berbagai bentuk kegiatan bisnes yang bertentangan dengan syariat Islam, karena kabupaten Pamekasan merupakan kabupaten yang menerapkan syariat Islam, melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam). (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012